BOGOR TODAY—Sebagai wuÂjud kota yang dicintai rakyatÂnya, Bogor melalui Walikota Bima Arya kembali menerima tantangan sebagai wujud kota dengan penuh cinta. TantanÂgan berbagi buku untuk Tuna Netra diterima Bima kemarin di dalam kegiatan Bogor Cinta Tunanetra yang dilaksanakan di Plaza Balaikota Bogor. Acara turut dihadiri oleh Wakil WaÂlikota Bogor Usmar Hariman, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Anita Ratnasari TanÂjung—selaku Ketua Pembina Yayasan Mitra Netra—bersama Pandu Sastrowardoyo selaku relawan Yayasan Mitra Netra.
Acara yang dihadiri juga oleh siswa/siswi SMP/MTs/ Sederajat dan SMA/SMK/MA se-Kota Bogor, Mahasiswa, KoÂmunitas, dan Karang Taruna se-Kota Bogor yang nantinya akan menjadi relawan pertama dalam menerima tantangan berbagi buku untuk TunaneÂtra. Tantangan yang berasal dari Yayasan Mitra Netra langÂsung diterima oleh Bima Arya. Bima mengungkapkan alasan di balik dirinya menerima tanÂtangan tersebut tidak jauh dari keresahan melihat generasi alfa yang sibuk bermain game ketimbang membaca buku.
“Ketika kelas 1 SD saya kutu buku. Mengapa generasi alfa yang melek teknologi justru jadi tidak gemar membaca? Kita harus mencuci generasi alfa ini agar sadar pentingnya membaca buku, jangan hanya bermain pokemon go saja,†kata Bima dalam sambutanÂnya.
Pandu Sastrowardoyo menÂgungkapkan alasan muncul ide tantangan tersebut berasal dari Iced Bucket Challenge yang serentak dilakukan hampir di seluruh dunia. “Di luar negeri ada challenge seperti itu, menÂgapa di Indonesia tidak buat? Challenge dari Indonesia justÂru ada misi sosialnya,†ungkap Pandu.
Pandu menjelaskan lebih lanjut permasalahan yang sebenarnya dihadapi oleh masyarakat penyandang disÂabilitas penglihatan tersebut. Sejumlah 3,5 Juta masyarakat di Indonesia yang menyanÂdang disabilitas penglihatan, sedangkan buku yang terbit setiap tahunnya di Indonesia untuk penyandang disabilitas penglihatan ada 2800 hingÂga 3000 judul buku. Buku tersebut sangatlah kurang. “Dunia pun mengalami maÂsalah serupa. Akhirnya, kami mengatakan pada PBB bahwa Indonesia memiliki hukum yang mengizinkan buku diÂreproduksi untuk tunanetra tanpa copyright.â€
Hal tersebut dikuatkan oleh Yonas, wakil tim GPS IBM, yang menyebutkan bahwa perÂaturan tersebut ada di Undang- Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 pasal 44 ayat 2. Di dalam pasal tersebut terÂtulis fasilitasi akses atas suatu ciptaan untuk penyandang tunanetra, penyandang keruÂsakan penglihatan atau keterÂbatasan dalam membaca, dan/ atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana lainÂnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.