CIBINONG, TODAY-Sediktnya 1.097 dari 2.743 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bogor be­lum mendaftarkan pega­wainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Disosnakertrans) tak berdaya menghadapi masalah ini.

Dinsos merasa tidak memiliki kewenangan untuk ‘memaksa’ perusa­haan mendaftarkan pega­wainya ke BPJS. Pasalnya, itu merupakan kewenan­gan Kementerian Tenaga Kerja RI. “Tapi tentu­nya berdasarkan laporan dari Kabupaten Bogor,” kata Kepala Dinsosnaker­trans Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, Kamis (23/6/2016).

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Menurutnya, pada UU Nomor 24 tahun 2011, setiap perusahaan yang memiliki karyawan wajib menjadi anggota BPJS. “Kalau tidak, maka dikenakan sanksinya san­gat berat. Diantaranya tak boleh mendapatkan pelayanan publik dan di­larang mengikuti lelang proyek-proyek yang dibi­ayai anggaran pemerintah dari pusat hingga dae­rah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Selain sanksi admin­istratif, masih ada sanksi lain seperti pidana pen­jara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Dan itu berdasarkan keten­tuan yang berlaku. Ketika setiap perusahaan tidak mendaftarkan karyawan­nya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

============================================================
============================================================
============================================================