CIBINONG, TODAY-Sediktnya 1.097 dari 2.743 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bogor beÂlum mendaftarkan pegaÂwainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi (Disosnakertrans) tak berdaya menghadapi masalah ini.
Dinsos merasa tidak memiliki kewenangan untuk ‘memaksa’ perusaÂhaan mendaftarkan pegaÂwainya ke BPJS. Pasalnya, itu merupakan kewenanÂgan Kementerian Tenaga Kerja RI. “Tapi tentuÂnya berdasarkan laporan dari Kabupaten Bogor,†kata Kepala DinsosnakerÂtrans Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, Kamis (23/6/2016).
Menurutnya, pada UU Nomor 24 tahun 2011, setiap perusahaan yang memiliki karyawan wajib menjadi anggota BPJS. “Kalau tidak, maka dikenakan sanksinya sanÂgat berat. Diantaranya tak boleh mendapatkan pelayanan publik dan diÂlarang mengikuti lelang proyek-proyek yang dibiÂayai anggaran pemerintah dari pusat hingga daeÂrah,†ujarnya.
Selain sanksi adminÂistratif, masih ada sanksi lain seperti pidana penÂjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Dan itu berdasarkan ketenÂtuan yang berlaku. Ketika setiap perusahaan tidak mendaftarkan karyawanÂnya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.