CIBINONG, TODAY – Sedikit­nya 3.786 bidang tanah yang ada di Kabupaten Bogor masih banyak yang tak bersertifikat alias bodong.

Tercatat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKB) ada sekitar 1.219 bi­dang tanah yang telah berserti­fikat itu mulai SDN, akses jalan dan irigasi.

Namun,untuk SDN sendiri ada sekitar 1534 yang belum bersertifikat, karena baru seki­tar 419 yang bersertifikat.

Dinas Pengelolaan Keuan­gan dan Barang Daerah (DPKB) pun menargetkan 100 sertifikat bisa masuk dalam setahun.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada DPKB, Iman W Budiana mengungkapkan, upaya sertifikasi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Per­tanahan (DTRP) Kabupaten Bo­gor lewat hasil pendataan yang dilakukan (DPKBD).

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Tugas kami hanya meny­iapkan alas hak tanah itu saja. Nanti yang membuatkan serti­fikat itu DTRP. Kalau sudah ada, baru dikasihkan ke kami. Ini permasalahan sudah lama, setelah jaman instruksi pres­iden (inpres) untuk memban­gun SD,” kata Iman kepada Bogor Today, Senin (15/2/2016).

Ia pun mengakui kelalaian pemerintah daerah yang tidak segera mensertifikasi tanah-ta­nah hibah yang dijadikan seko­lah pada masa itu.

“Kita tidak pungkiri itu. Makanya, secara bertahap seka­rang harus dibenahi,” imbuhnya.

Menurutnya, permasalahan semacam ini tidak cuma ter­jadi di Bumi Tegar Beriman. Namun, seluruh Indonesia pun mengalami hal serupa.

“Karena ya inpres itu tadi. Jadi pemerintah punya uang, dan di desa ada punya tanah bersedia memberikannya. Nah, sekarang yang terjadi di­perkarakan sama ahli waris­nya,” lanjut Iman.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Target 100 bidang tanah bisa disertifikatkan setiap tahunnya, menurut Iman merupakan ses­uatu yang masuk akal. Pasalnya, untuk mencari hak alas tanah itu bukan pekerjaan mudah.

“Kami harus lacak dulu itu tanah siapa, dan segala tetek bengeknya supaya bisa diserti­fikatkan,” katanya.

Upaya sertifikasi bisa di­lakukan andai kepala desa se­tempat bersedia memberi per­nyataan dan ditandangai camat untuk bisa disertifikatkan.

“Karena tidak semudah itu. Nanti kalau ada menggugat bagaimana. Makanya harus di­cari dulu alas haknya supaya aman,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================