angkotBOGOR TODAY – Sebanyak 1.200 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat tidak melakukan uji kelaikan atau KIR di Dinas Lalu Lintas dan Angku­tan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor. Hal itu diketahui dari surat uji KIR yang tidak diperpanjang se­cara berkala setiap 6 bulan oleh sopir atau pemilik angkot.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor DLLAJ Kota Bogor, Anwar Sulaeman, mengatakan, dari jumlah 3.400 angkot, sekitar 1.200 diantaran­ya tidak dilengkapi surat uji KIR.

Jumlah tersebut, kata An­war, berkurang dibanding Janu­ari lalu yang mencapai 1.800 an­gkot yang tidak uji KIR. “Namun, jumlah itu berkurang. Sampai bulan ini tinggal 1.200 angkot yang belum melakukan uji KIR dari total angkot yang ada di Kota Bogor sebanyak 3.400 ang­kot,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

Menurut Anwar, banyak ang­kot yang tidak melakukan uji KIR disebabkan tingkat kesadaran sopir atau pemilik angkot masih rendah. Padahal, uji KIR sangat penting untuk mengetahui ke­laikan angkot saat beroperasi di jalan. “Karena kelaikan angkot berpengaruh terhadap kesela­matan penumpang,” katanya.

Bagi angkot yang tidak melakukan uji KIR secara berka­la setiap 6 bulan sekali, pihaknya dapat memberikan sanksi beru­pa denda sesuai dengan Perda 4/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni, untuk satu peri­ode sebesar Rp40 ribu.

“Untuk menekan jumlah angkot yang tidak diuji KIR, pi­haknya bersama polisi melaku­kan razia kelengkapan surat-surat kendaraan angkot. Dan hasilnya sudah terbukti dari Jan­uari sampai bulan ini jumlahnya menurun,” katanya.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Kendaraan yang tidak layak jalan, kata dia bukan hanya an­gkot saja, bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) juga ban­yak yang tidak dilengkapi surat uji KIR. “Angkot yang tidak me­miliki surat KIR, nanti akan diti­lang dan selain pengemudi harus memiliki SIM dan STNK, angkot juga harus dilengkapi surat uji KIR,” ujarnya.

Menurutnya, kelayakan angkot sangat tergantung dari perawatan, bukan dari tahun keluaran kenda­raan. “Banyak kendaraan tahun tua yang masih layak operasi, be­gitu juga sebaliknya. Itu semua tergantung dari perawatan, bukan dari baru atau lamanya angkot itu keluar,” kata Anwar.

Uji KIR angkot sendiri, lanjut Anwar, meliputi standar kenda­raan laik beroperasi. Misalnya, pengecekan rangka, bodi, ban rem, dan lainnya.

(Rizky Dewantara|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================