BOGOR TODAY – Sebanyak 1.200 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat tidak melakukan uji kelaikan atau KIR di Dinas Lalu Lintas dan AngkuÂtan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor. Hal itu diketahui dari surat uji KIR yang tidak diperpanjang seÂcara berkala setiap 6 bulan oleh sopir atau pemilik angkot.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor DLLAJ Kota Bogor, Anwar Sulaeman, mengatakan, dari jumlah 3.400 angkot, sekitar 1.200 diantaranÂya tidak dilengkapi surat uji KIR.
Jumlah tersebut, kata AnÂwar, berkurang dibanding JanuÂari lalu yang mencapai 1.800 anÂgkot yang tidak uji KIR. “Namun, jumlah itu berkurang. Sampai bulan ini tinggal 1.200 angkot yang belum melakukan uji KIR dari total angkot yang ada di Kota Bogor sebanyak 3.400 angÂkot,†ujarnya, kemarin.
Menurut Anwar, banyak angÂkot yang tidak melakukan uji KIR disebabkan tingkat kesadaran sopir atau pemilik angkot masih rendah. Padahal, uji KIR sangat penting untuk mengetahui keÂlaikan angkot saat beroperasi di jalan. “Karena kelaikan angkot berpengaruh terhadap keselaÂmatan penumpang,†katanya.
Bagi angkot yang tidak melakukan uji KIR secara berkaÂla setiap 6 bulan sekali, pihaknya dapat memberikan sanksi beruÂpa denda sesuai dengan Perda 4/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni, untuk satu periÂode sebesar Rp40 ribu.
“Untuk menekan jumlah angkot yang tidak diuji KIR, piÂhaknya bersama polisi melakuÂkan razia kelengkapan surat-surat kendaraan angkot. Dan hasilnya sudah terbukti dari JanÂuari sampai bulan ini jumlahnya menurun,†katanya.
Kendaraan yang tidak layak jalan, kata dia bukan hanya anÂgkot saja, bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) juga banÂyak yang tidak dilengkapi surat uji KIR. “Angkot yang tidak meÂmiliki surat KIR, nanti akan ditiÂlang dan selain pengemudi harus memiliki SIM dan STNK, angkot juga harus dilengkapi surat uji KIR,†ujarnya.
Menurutnya, kelayakan angkot sangat tergantung dari perawatan, bukan dari tahun keluaran kendaÂraan. “Banyak kendaraan tahun tua yang masih layak operasi, beÂgitu juga sebaliknya. Itu semua tergantung dari perawatan, bukan dari baru atau lamanya angkot itu keluar,†kata Anwar.
Uji KIR angkot sendiri, lanjut Anwar, meliputi standar kendaÂraan laik beroperasi. Misalnya, pengecekan rangka, bodi, ban rem, dan lainnya.
(Rizky Dewantara|Yuska)