CIBINONG TODAY– Dinas Kesehatan (Dinkes) KabupatÂen Bogor melarang 10 calon jemaah haji (calhaj) setemÂpat berangkat ke Tanah Suci. Mereka tidak diperkenankan pergi karena sedang hamil, rawat jalan, dan gangguan keÂjiwaan.
“Aturan pusat saat ini teÂgas. Semisal untuk calhaj yang cuci darah, tidak diperkenanÂkan menjalankan ibadah haji. Calhaj harus cuci darah satu minggu dua kali. Tidak boleh, kapan ibadahnya jika begitu,†ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia W Sumaryana, kemarin.
Bekas Dirut RSUD Ciawi itu menegaskan, aktivitas ibadah haji sangat padat, seÂhingga calhaj berpenyakit kronis dikhawatirkan tak mampu menjalani ibadah sesuai jadwal. Sementara bagi yang dinyatakan sehat, Camalia mengimbau agar meÂnerapkan pola hidup bersih dan sehat. “Latihan banyak jalan sejak sekarang. Untuk Kabupaten Bogor, tahapan pemeriksaan kesehatan calÂhaj sudah dilakukan, terakhir di UPT Puskesmas Sukaraja,†tegasnya.
Sedangkan, dari total 2.817 calhaj, Dinkes KabuÂpaten Bogor menjaring satu calhaj yang mengalami gangÂguan jiwa.