Untitled-12CIBINONG TODAY– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupat­en Bogor melarang 10 calon jemaah haji (calhaj) setem­pat berangkat ke Tanah Suci. Mereka tidak diperkenankan pergi karena sedang hamil, rawat jalan, dan gangguan ke­jiwaan.

“Aturan pusat saat ini te­gas. Semisal untuk calhaj yang cuci darah, tidak diperkenan­kan menjalankan ibadah haji. Calhaj harus cuci darah satu minggu dua kali. Tidak boleh, kapan ibadahnya jika begitu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia W Sumaryana, kemarin.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Bekas Dirut RSUD Ciawi itu menegaskan, aktivitas ibadah haji sangat padat, se­hingga calhaj berpenyakit kronis dikhawatirkan tak mampu menjalani ibadah sesuai jadwal. Sementara bagi yang dinyatakan sehat, Camalia mengimbau agar me­nerapkan pola hidup bersih dan sehat. “Latihan banyak jalan sejak sekarang. Untuk Kabupaten Bogor, tahapan pemeriksaan kesehatan cal­haj sudah dilakukan, terakhir di UPT Puskesmas Sukaraja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Sedangkan, dari total 2.817 calhaj, Dinkes Kabu­paten Bogor menjaring satu calhaj yang mengalami gang­guan jiwa.

============================================================
============================================================
============================================================