JAKARTA TODAY- 10 Juta masyarakat seluruh Indonesia belum memiliki e-KTP. Masyarakat yang membuat e-KTP hingga 30 September 2016 bertambah 5 juta orang.

“Sisa perekaman per 30 September kemarin sudah dapat 5 juta (orang). Yang belum merekam sekitar 10 juta (orang) lagi,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri Seminar Nasional Dharma Wanita Persatuan (DWP) bertajuk “Peran DWP Mendukung Sukses Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” di Auditorium Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut Zudan, kini pihaknya sudah merekam 92-93 persen e-KTP. Karena itu, hanya tinggal 7-8 persen orang se-nasional yang belum merekam.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

Zudan menambahkan, dana yang dikeluarkan untuk merekam e-KTP Rp 305 miliar. Dana tersebut sempat ditahan Kemenkeu. “Sekarang sudah dibuka blocking-nya. Nanti dari dana tersebut bisa untuk memenuhi 17 juta blanko,” ucap dia.

Sedangkan akte kelahiran, lanjut Zudan, hingga kini pencatatan sudah mencapai 75 persen. Pencatatan tersebut lebih cepat dari target. “Target (kita) sampai Desember dan sudah tercapai di 30 Agustus 2016. Mudah-mudahan dapat menjangkau lebih tinggi. Kan target tahun ini 77,5 persen,” ucap dia.

Kemendagri memutuskan bahwa tenggat waktu untuk pengurusan e-KTP pada pertengahan 2017. Mendagri Tjahjo Kumolo pada (3/10/2016) kemarin mengingatkan agar semua warga negara yang sudah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman data e-KTP. e-KTP penting untuk pengurusan berbagai hal mulai dari perbankan hingga BPJS.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Minibus di Jalan Pantura Demak, Pengemudi Tewas

Apabila sampai pertengahan 2017 tak juga melakukan perekaman data e-KTP, Kemendagri tak mau disalahkan jika mereka tak mendapatkan KTP elektronik. Namun Tjahjo menegaskan bahwa meski belum punya e-KTP warga negara yang sudah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilih mereka di Pileg dan Pilpres 2019.(Yuska Apitya/dtk)

============================================================
============================================================
============================================================