JAKARTA TODAY – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, pemerintah tidak akan menentukan berapa uang kuota internet untuk guru dan siswa dalam program belajar dari rumah. Keputusannya diberikan sepenuhnya kepada kepala sekolah. “Kepala sekolah harus lebih percaya diri mengelola dana BOS. Pemerintah sudah memberikan petunjuk secara eksplisit dalam Permendikbud yang baru ini,” kata Nadiem, Rabu (15/4/2020). Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menentukan berapa kuota pulsa yang diberikan kepada pendidik dan anak didiknya. Sebab, masing-masing sekolah berbeda-beda keragamannya. Mas Nadiem lantas memberikan contoh tentang keberagaman pendidikan. Misal ada sekolah di Papua hanya punya satu PNS yaitu kepala sekolah. Selebihnya adalah guru honorer. Sekolah satunya lagi di Yogjakarta, yang rerata gurunya adalah PNS. Melihat dua sekolah berbeda ini, sudah pasti kebutuhannya berbeda-beda. Bisa jadi, sekolah di Papua menggunakan dana BOS lebih banyak untuk membayar honor guru honorer. Sedangkan sekolah di Yogjakarta menggunakan dana BOS untuk menambah fasilitas kesenian atau lainnya untuk mendukung kegiatan siswa. “Dari dua contoh ini menunjukkan kalau kepsek yang paling tahu kondisi sekolahnya. Jadi tidak bisa kami tentukan kuotanya berapa karena nanti kepseknya merasa tidak merdeka,” ucapnya. Ada beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yaitu: 1. Pembayaran honor
BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD
============================================================
============================================================
============================================================