BOGOR TODAY – Sebanyak 109 kios dari total 490 kios yang ada di Pasar Merdeka akan digugurkan kepemilikannya. Upaya tersebut terpaksa diambil Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) kota Bogor melalui Unit Pasar Merdeka lantaran surat peringatan pertama hingga ketiga pada akhir tahun 2016 lalu tak kunjung selesaikan oleh  pemilik kios.

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

Kepala Unit Pasar Merdeka Syam Suarman menjelaskan, langkah terakhir itu terpaksa ditempuh karena tidak dilakukannya kewajiban para pemilik kios atau pedagang. Kewajiban itu adalah pembayaran Hak Guna Bangunan (HGB) berupa angsuran pembayaran kios yang sudah puluhan tahun di berikan kesempatan melakukan pelunasan Bahkan, tidak sedikit pula adanya ketidakjelasan status kepemilikan karena adanya kios-kios yang telah dipindah tangankan ke pihak lain.

BACA JUGA :  Wajib Tahu Ini, 6 Manfaat Jahe Merah bagi Tubuh

“Pengguguran kios di Pasar Merdeka ini merupakan ketetapan Direksi PDPPJ dalam suratnya dengan Nomor : 977/KEP.60-PDPPJ/2017 tentang Penetapan Pengguguran Kepemilikan kios di Pasar Merdeka,” ujar Syam, Rabu (19/4/2017).

============================================================
============================================================
============================================================