BOGOR, TODAYÂ – Badan Narkotika NasionÂal (BNN) tak henti-hentinya melakukan uji sampel urine di lingkungan pemerintah KabuÂpaten Bogor.
Kali ini yang menjadi targetnya pegawai di sekretariat daerh (Setda). Sebanyak 259 pegaÂwai diambil sampel urinenya untuk diperiksa apakah memakai narkoba atau tidak.
“Ini kali ke 11 kami lakukan tes urine ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor. Dari semuanya, 11 positif narkoba. Paling banÂyak dari Satpol PP, ada delapan orang. Empat pegawai kontrak sudah dipecat dan sisanya direhabilitasi. Tapi kalau di Setda negatif seÂmua,†kata Kepala BNNK, Nugraha Setia Budhi.
Budhi menegaskan, BNNK tidak memberi toleransi jika ada temuan pengguna narkotika pada 2016 mendatang. Pasalnya, dua tahun belakangan mereka diberi kelonggaran untuk melapor dan merehabilitasi diri sendiri.
“Ini sebagai upaya memberantas perÂedaran narkotika dan tindakan tegas bagi penyalahgunaan. Cukup lah dua tahun keÂlonggaran diberikan. Kalau terus Cuma direÂhabilitasi, dikhawatirkan peredarannya terus meningkat,†kata dia.
Sementara untuk narkoba yang menjadi langganan digunakan ialah jenis ganja, sabu, putau, dan obat kategori G. “Kalau profesi, pegawai dan pelajar yang mendominasi,†pungkasnya.
Adang Suptandar pun menegaskan, sanksi akan membayangi bagi para PNS yang bandel menggunakan narkoba.
Menurutnya ada, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PegaÂwai. Ada tiga sanksi, ringan, sedang, berat.
“Sanksi ringan berupa teguran, kalau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat itu penuÂrunan pangkat, pembebasan dari jabatan keÂmudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat,†tegas Adang.
(Rishad Noviansyah)