JAKARTA, TODAY — Pemerintah membubarkan 14 lembaga non-struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi diperlukan. PembubaÂran dilakukan karena lembaga ini terindikasi tumpang tindih kewenangan. Ke-14 lembaga tersebut diberi waktu seminggu untuk berargumen dan memÂpresentasikan bahwa lembaga mereka tak layak dibubarkan.
“Presiden secara lisan sudah setuju dengan hasil rekomenÂdasi Kemenpan-RB,†kata MenÂteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Yuddy ChrisÂnandi, Jumat (29/1/2016).
Presiden Joko Widodo, menurut dia, sudah menugasi KeÂmenpan-RB untuk mengevaluÂasi 25 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan SuÂrat Keputusan Presiden.
Yuddy menjelaskan lembaga-lembaga itu dibubarkan antara lain karena inefisiensi anggaran, inefisiensi struktur, inefisiensi kewenangan, serta inefisiensi sumber daya manusia. “Menpan, Menkum HAM dan Deputi MenÂko Polkam yang membidangi kelembagaan itu menjadwalkan satu kali lagi pertemuan untuk mendengarkan argumentasi dari masing-masing lembaga yang merasa masih perlu dipertahÂankan. Itu saja,†ujar Yuddy.
“Pak Menko Polkam menÂginginkan dalam pekan depan sudah bisa selesai sehingga bisa langsung diputuskan karena kalau dari Kemenpan itu kan melaksanakan tugas penataan kelemÂbagaan dan dalam konteks road map reÂformasi birokrasi nasional,†jelasnya.
Yuddy menerangkan, Kemenpan sebÂagai lembaga yang berwenang melakukan evaluasi telah menyerahkan laporan evalÂuasi kepada presiden. Hanya saja sebelum presiden mengambil keputusan dibubarÂkan atau tidak, terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang baru saja digelar.
Selain Menko Polhukam Luhut BinÂsar Pandjaitan, hadir pula Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. “Sudah dilaporkan keÂpada presiden. Tugas kita kan melakukan evaluasi, hasilnya seperti itu dan sebeÂlum presiden mengambil keputusan final bersama jajaran menkopolkam dibahas tahapan akhir,†terang Yuddy. “Dalam pembahasan barusan, ada beberapa lemÂbaga yang meminta waktu untuk presenÂtasi, tapi karena sekarang waktunya mepet mau Jumatan, dan banyak lembaganya. Berarti satu minggu ke depan lah,†papar politisi Hanura itu.
Lalu bagaimana seandainya hingga minggu depan ada LNS yang tidak melakuÂkan presentasi, apakah akan langsung dibubarkan? Menurut Yuddy hal terseÂbut dikembalikan lagi ke presiden. Setiap negara memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas dan kewenanÂgan terkait LNS-LNS ini. “Jadi presentasi itu untuk melengkapi argumentasi urgent tidaknya. Nanti kita dengar. Kalau tugas dari Menpan sudah selesai. Kalau Menpan, merekomendasikan kepada presiden 14 lembaga ini bisa dilikuidasi fungsi kelemÂbagaannya dialihkan ke instansi-instansi pemerintah induknya yang sudah ada,†ujarnya.
Pada awal Desember 2015, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan PresÂiden (Perpres) tentang pembubaran 10 lembaga non-struktural. Fungsi lembaga yang dibubarkan itu juga dikembalikan ke kementerian terkait. Pembubaran itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerÂintahan. “Pengalihan sebagaimana dimakÂsud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini,†begitu bunyi Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 176 tahun 2014 tersebut.
Dalam Perpres itu juga disebutkan biÂaya untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan di APBN. Biaya proses pengaliÂhan itu termasuk pesangon untuk pekerja lepas dan lain-lain. Adapun 10 lembaga non-struktural yang saat itu dibubarkan Presiden Jokowi adalah Dewan PenerÂbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian PeningÂkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi HuÂkum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
Sedangkan 14 lembaga non-struktural yang akan dibubarkan pada periode 2016 ini diantaranya, Badan Koordinasi PenaÂtaan Ruang Nasional, Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Masal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuÂhan Bebas, Komite Pengarah PengembanÂgan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, Dewan Kelautan Indonesia, Komite PengaÂman Perdagangan Indonesia, Komite Anti Dumping Indonesia, Badan Olahraga ProÂfesional Indonesia, dan Badan StandariÂsasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Tak Ada Pecatan
Yuddy juga menyatakan, tidak akan ada pemecatan terhadap pegawai pada 14 lemÂbaga pemerintah nonstruktural yang akan segera dibubarkan. “Enggak ada pemecatÂan. Kalau di situ ada unsur pegawai negeri, dia akan kami distribusikan dan kembaÂlikan ke kementerian asalnya,†kata Yuddy.
Yuddy mencontohkan, jika pemerÂintah membubarkan dua instansi pada Kementerian Perdagangan, maka para pegawai dua lembaga tersebut akan kemÂbali bertugas di kementerian asal mereka. “Fungsi kelembagaannya dialihkan kepaÂda instansi-instansi pemerintah induknya, misalnya kementerian atau lembaga lain,†kata Yuddi.
(Yuska Apitya Aji)
24 LEMBAGA NON STRUKTURALÂ DIBUBARKAN
 2015
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Dewan Buku Nasional
Komisi Hukum Nasional
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Dewan Gula Indonesia.
2016
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional