JAKARTA TODAY– Sebanyak 14 perusahaan penggemukan (feedlotter) mengajukan keÂberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel sapi.
“Dari 32 yang diputus berÂsalah, sampai dengan saat ini ada 14 terlapor yang mengajuÂkan upaya hukum keberatan terhadap putusan komisi,†kata Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU, Kamis, (23/6/2016).
Ke-14 perusahaan tersebut adalah PT Sumber Cipta KenÂcana, PT Sadajiwa Niaga IndoÂnesia, PT Lemang Mesuji LestÂary, PT Sukses Ganda Lestari, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Bina Mentari Tunggal, PT Elders Indonesia, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Fortuna Mega Perkasa, PT Lembu Jantan Perkasa, PT RumpiÂnary Agro Industry, PT Septia Anugerah, PT Catur Mitra TaruÂma, dan PT Austasia Stockfeed.
Mereka mengajukan keÂberatan melalui beberapa pengadilan negeri sesuai lokasi perusahaannya, yakni Pengadilan Negeri Kalianda, Bekasi, Jakarta Barat, SubÂang, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan JaÂkarta Pusat.