SUMUT TODAY – Pandemi Covid-19 telah membuat sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (8/5/2020). “Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” ujarnya. Mengenai hak-hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Hari Raya Idul fitri, Harianto meminta seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog agar menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.
BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan
============================================================
============================================================
============================================================