CIBINONG TODAY – Tanggal 17 Agustus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan pelarangan penggunaan plastik untuk masyarakat bahkan jajaran instansi di pemerintahan.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebut, moment 17 Agustus merupakan waktu yang tepat untuk diberlakukannya program anti plastik (Antik) di Kabupaten Bogor.

“Kita memilih tanggal 17 Agustus untuk diberlakukannya Antik ini agar mudah diingat masyarakat karena bertepatan dengan HUT RI,” kata Ade Yasin, Selasa (13/8/2019).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Larangan penggunaan plastik ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup). Kata Ade Yasin, langkah tersebut merupakan solusi yang harus dilakukan mengingat jumlah sampah yang dihasilkam setiap harinya sangatlah banyak.

“Ini kan kebutuhan ya, untuk mengurangi sampah dan konsumsi plastik. Karena produksi sampah di kita sangat tinggi sekali,” ungkapnya.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

Jumlah sampah di Kabupaten Bogor sendiri tercatat sebanyak 2.800 ton setiap harinya. Dari jumlah sebanyak itu, berdasarkan informasi yang didapat, 30 persen diantaranya merupakan sampah plastik.

============================================================
============================================================
============================================================