JAKARTA, TODAY —Dana repatriasi hasil program penÂgampunan pajak (tax amnesty) tak lama lagi akan maÂsuk ke Indonesia. Selain perusahaan sekuritas dan ManaÂjer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan ditÂampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RobÂert Pakpahan mengatakan, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.
Yang memenuhi persyaratan ini, menurut Robert, ada 28 bank namun. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan terpilih 19 bank. Dari 19 bank tersebut, masÂing-masing telah dipanggil.
“Syarat BUKU III dan IV dengan syarat dan memenuhi salah satu kriteria trusty, kustodian, atau RekÂening Dana Nasabah (RDN), data dari OJK ada 28 BUKU III dan IV, sekarang didata, yang kami peroleh 19 memenuhi syarat, “ ujar Robert di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Robert menyebutkan, dari 19 bank tersebut, 18 bank telah menanÂdatangani kesepakatan, artinya 18 bank ini telah bersedia menjadi penampung dana tax amnesty. Satu bank yang tidak hadir dan beÂlum menandatangani sebagai bank persepsi adalah HSBC. “Tapi setelah dipanggil, 18 bank yang bersedia jadi bank gateway, yang akan kita proses penunjukkannya,†ucap dia.
Menurut Robert, HSBC belum datang untuk menandatangani dan tidak menutup kemungkinan setelah PMK keluar masih bisa menÂjadi bank penampung dana tax amnesty. “Setelah PMK sebulan lagi datang bisa,†lanjut Robert. Bila melihat daftar tersebut, tiÂdak semua bank BUMN masuk menÂjadi bank penampung dana tax amÂnesty yaitu BTN.