Untitled-2JAKARTA, TODAY —Dana repatriasi hasil program pen­gampunan pajak (tax amnesty) tak lama lagi akan ma­suk ke Indonesia. Selain perusahaan sekuritas dan Mana­jer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan dit­ampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Rob­ert Pakpahan mengatakan, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.

Yang memenuhi persyaratan ini, menurut Robert, ada 28 bank namun. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan terpilih 19 bank. Dari 19 bank tersebut, mas­ing-masing telah dipanggil.

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

“Syarat BUKU III dan IV dengan syarat dan memenuhi salah satu kriteria trusty, kustodian, atau Rek­ening Dana Nasabah (RDN), data dari OJK ada 28 BUKU III dan IV, sekarang didata, yang kami peroleh 19 memenuhi syarat, “ ujar Robert di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Robert menyebutkan, dari 19 bank tersebut, 18 bank telah menan­datangani kesepakatan, artinya 18 bank ini telah bersedia menjadi penampung dana tax amnesty. Satu bank yang tidak hadir dan be­lum menandatangani sebagai bank persepsi adalah HSBC. “Tapi setelah dipanggil, 18 bank yang bersedia jadi bank gateway, yang akan kita proses penunjukkannya,” ucap dia.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Menurut Robert, HSBC belum datang untuk menandatangani dan tidak menutup kemungkinan setelah PMK keluar masih bisa men­jadi bank penampung dana tax amnesty. “Setelah PMK sebulan lagi datang bisa,” lanjut Robert. Bila melihat daftar tersebut, ti­dak semua bank BUMN masuk men­jadi bank penampung dana tax am­nesty yaitu BTN.

============================================================
============================================================
============================================================