HLBADAN Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mencatat, sedikitnya 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, positif menggunakan narkotika dan obat terlarang. Jumlah itu terkalkulasi sejak pertengahan tahun 2015 dan diambil dari 3.000 sampel urine.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala BNNK Bogor, Nu­graha Setia Budhi men­jelaskan, jumlah itu di­dapat dari hasil tes urine mendadak ke kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Dae­rah (SKPD) yang dilakukan jajaran­nya. Urine yang positif mengandung narkoba, diserahkan kepada atasan­nya untuk tindakan selanjutnya.

“Yang positif, telah diambil tin­dakan dari atasannya. Jumlahnya 18 orang, tapi ini masih berkem­bang karena kita masih terus men­datangi kantor-kantor dinas tanpa pemberitahuan lebih dulu, jadi ada asesment-asesment berikutnya,” jelas Budhi disela tes urindi Kantor Satuan Pol PP Kabupaten Bogor, Se­lasa (8/12/2015).

Ia menjelaskan, narkoba jenis sabu merupakan yang paling ban­yak dikonsumsi PNS, lantaran pe­nasaran untuk mencoba. Selain itu, menghisap ganja juga menjadi salah satu narkoba favorit PNS meski tidak sampai pada level pecandu.

“Mereka tidak sampai pada ting­kat pecandu kok. Cuma korban kare­na ingin coba-coba barang beginian. Tapi mereka tidak semua PNS, ada juga yang tenaga harian dan dari 18 yang positif, ada satu perempuan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

Salah seorang PNS yang men­jabat Sekretaris Kecamatan Kemang saat ditangkap tengah mengonsumsi narkoba beberapa waktu lalu kini telah bebas, setelah menjalani hu­kuman bui atas kasus kepemilikan barang.

Seorang Satpol PP Kecamatan Sukaraja pun, kata Budi, masih men­jalani rehabilitasi. Nahas, satu PNS meninggal dunia karena overdosis penggunaan narkoba. “Staf Bappe­da, Sulistyo telah meninggal dunia karena narkoba,” ungkapnya.

BNNK pun memfasilitasi korban pengguna untuk masuk pusat re­habilitasi di Lido, atau komponen masyarakat yang tersebar di Kabu­paten Bogor.

“Tujuh pegawai menjalani rawat inap dan 11 lain rawat jalan. Tergan­tung asesmentnya, butuh berapa lama rehabilitasi. Ada juga yang su­dah selesai menjalani rehabilitasi kok,” tandasnya.

BNNK menargetkan memeriksa urine 5.000 pegawai Pemkab Bogor di tahun 2015 ini. Namun, hal itu sulit tercapai lantaran banyak dinas mengaku sibuk bekerja saat disa­troni tes urine dadakan. “Ada yang sibuk perubahan anggaran, penyu­sunan anggaran, jadi berubah jad­walnya,” katanya.

Di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor sendiri, 800 petugas dan pimpinan diperiksa. Termasuk aparat Satpol PP di 40 kecamatan. Ini merupakan kali ketiga tes urine dadakan di kantor Pol PP untuk mencakup seluruh anggota.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Mulai dari staf internal, tenaga harian lapangan hingga unit-unit di kecamatan. Budi menambahkan, hal ini untuk membuktikan juga ban­yak tuduhan yang disampaikan ke BNNK, bahwa banyak Satpol PP na­kal menggunakan narkoba.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengaku telah memberhentikan bawahannya yang terbukti pengguna narkoba. Namun, arahan pertama yang akan ia kelu­arkan adalah rehabilitasi bagi yang positif narkoba.

“Sanksi kepegawaian pasti mengikuti. Untuk yang masih kon­trak kita berhentikan. Kalau yang su­dah PNS, ada inspektorat dan BKPP untuk menimbang sanksinya. Entah turun jabatan, tidak naik pangkat atau dipecat,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Nurhayanti menyatakan, 5.000 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerin­tah Kabupaten Bogor, wajib melaku­kan tes urine untuk deteksi dini pen­yalahgunaan narkoba di kalangan pegawai negeri.

“Untuk mengatasi penyebaran narkoba di Kabupaten Bogor, saya wajibkan seluruh PNS lakukan tes urine,” kata Nurhayanti.

Ia mengatakan, narkoba adalah musuh nyata yang harus diperangi mulai tingkat masyarakat hingga pejabat pemerintah. (*)

============================================================
============================================================
============================================================