Untitled-8Dari 20.123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor, baru 908 diantaranya yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Itu merupakan catatan Inspektorat hingga Desember 2015 lalu yang artinya 19.215 belum mematuhi edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Yuddy Chrisnandi.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Dalam edaran yang disandingkan dengan Peraturan Bupati Nomor 849.4/187/ kgp-bup/2015. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) wa­jib mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Aturan itu berlaku bagi semua pejabat eselon III, IV, V dan P2UD.

“Atura itu sama seperti yang diterap­kan kepada pejabat eselon II dan pejabat fungsional tertentu. Bedanya, ada pada pe­nyerahannya. Jika eselon II dilaporkan ke KPK, LHKASN ini cukup ke Inspektorat,” ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bo­gor, Chudriyanto, Jumat (15/1/2016).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

Ia mengatakan, Inspektorat akan lebih intensif dalam menagih Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang be­lum menyerahkan LHKASN ini. “Kami monitor semua. Kami targetkan, Maret semua sudah melaporkan kekayaan­nya. Ini kan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi,” katanya.

Selain itu, LHKASN ini juga jadi dasar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam mem­beri rekomendasi promosi seorang PNS. Misalnya, PNS Eselon III yang ingin naik jabatan, akan terhambat jika be­lum menyerahkan LHKASN.

LHKASN ini meliputi harta ke­kayaan tak bergerak dan bergerak. Un­tuk rumah, berlaku untuk yang dimiliki maupun dikuasasi. Termasuk warisan keluarga harus dilaporkan. “Untuk pe­nyeimbang, apakah memiliki hutang atau tidak, jika ada barang dagangan juga dilaporkan, termasuk pendapatan dari gaji rutin dan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Perbedaan, kata dia, hanya dari segi pelaporan saja dan tidak wajib melampirkan bukti fisik. “Setelah itu, baru akan diverifikasi. Kami juga akan uji ke­layakannya. Jangan sampai punya aset miliaran tapi tidak bisa menjelaskan. Apalagi jika aset itu terindikasi hasil gratifikasi,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dae­rah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengaku telah memerintah Inspektorat segera menyelesaikan sisa PNS yang belum melaporkan LHKASN.

“Memang masih minim. Tapi saya sudah minta Inspektur untuk segera menyelesaikannya,” singkat Adang. (*)

============================================================
============================================================
============================================================