JAKARTA TODAY – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan keputusan Nomor: 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana. Selain itu, 1.000 formasi lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan.

“Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (8/11/2019).

Persyaratan-persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, kata Bambang, di antaranya yaitu: usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jelas Bambang.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang
============================================================
============================================================
============================================================