Untitled-11BOGOR, TODAY – Tak kurang dari 2.600 gu­gatan cerai diterima Pengadilan Agama Cibi­nong pada periode Januari hingga Agustus 2015. Dari jumlah itu, 90 persen merupakan gugatan cerai istri kepada suaminya.

“Penyebabnya sih macam-macam. Tapi paling banyak karena masalah ekonomi ke­luarga. Selanjutnya adanya pihak ketiga atau pihak laki-laki dinilai kurang bertanggungjaw­ab,” jelas Wakil Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Pupu Sarifudin, Selasa (15/9/2015).

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Ia menambahkan, dalam periode yang sama, juga menerima 1.100 gugatan seperti gugatan waris, harta gono gini dan izin poli­gami.

“Kurang lebih 98 persen itu gugatan per­ceraian dan dua persen sisanya gugatan waris dan sebagainya,” lanjut dia.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Pupu menambahkan, gugat cerai yang dia­jukan oleh pihak istri mendominasi diband­ingkan cerai talak yang dilakukan suami ter­hadap istrinya.

“Dari Januari hingga Agustus, gugat talak hanya 504 gugatan. Sedangkan gugat cerai, mencapai 1.550 gugatan,” pungkasnya.

(Ri­shad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================