BOGOR, TODAYÂ – Tak kurang dari 2.600 guÂgatan cerai diterima Pengadilan Agama CibiÂnong pada periode Januari hingga Agustus 2015. Dari jumlah itu, 90 persen merupakan gugatan cerai istri kepada suaminya.
“Penyebabnya sih macam-macam. Tapi paling banyak karena masalah ekonomi keÂluarga. Selanjutnya adanya pihak ketiga atau pihak laki-laki dinilai kurang bertanggungjawÂab,†jelas Wakil Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Pupu Sarifudin, Selasa (15/9/2015).
Ia menambahkan, dalam periode yang sama, juga menerima 1.100 gugatan seperti gugatan waris, harta gono gini dan izin poliÂgami.
“Kurang lebih 98 persen itu gugatan perÂceraian dan dua persen sisanya gugatan waris dan sebagainya,†lanjut dia.
Pupu menambahkan, gugat cerai yang diaÂjukan oleh pihak istri mendominasi dibandÂingkan cerai talak yang dilakukan suami terÂhadap istrinya.
“Dari Januari hingga Agustus, gugat talak hanya 504 gugatan. Sedangkan gugat cerai, mencapai 1.550 gugatan,†pungkasnya.
(RiÂshad Noviansyah)