penggerebegan-(2)BOGOR TODAY- Kantor Imi­grasi Bogor mendeportasi 20 orang, dari 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Sedang­kan, sebanyak 11 orang lainnya akan diproses ke pengadilan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Bogor, Herman Luk­man dalam keterangannya menjelaskan, ke-20 warga negara Tiongkok terdiri dari tujuh orang perempuan dan 13 laki-laki. Mereka didepor­tasi ke negara asal pada Kamis 7 Juli 2016.

BACA JUGA :  Balkot Ramadan Fest 2024 Digelar 1-5 April, Ada Bazar Pangan Murah Hingga Penukaran Uang

“Setelah pemeriksaan ke- 20 orang warga Tiongkok di­lakukan deportasi pada Kamis minggu lalu. Dalam pemerik­saan diketahui bahwa ke-20 orang tersebut juga merupak­an korban. Mereka datang ke Indonesia dijanjikan sebagai pekerja namun ilegal,” tutur Herman, Kamis (14/7/2016).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Sementara, 11 orang lain­nya masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, kata Herman, kasusnya terus berlanjut dan mereka akan menjalani per­sidangan di Indonesia. “Mer­eka merupakan pelaku utama, dan sudah terlibat kasus seru­pa berulang-ulang,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================