BOGOR TODAY- Kantor ImiÂgrasi Bogor mendeportasi 20 orang, dari 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. SedangÂkan, sebanyak 11 orang lainnya akan diproses ke pengadilan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Bogor, Herman LukÂman dalam keterangannya menjelaskan, ke-20 warga negara Tiongkok terdiri dari tujuh orang perempuan dan 13 laki-laki. Mereka dideporÂtasi ke negara asal pada Kamis 7 Juli 2016.
“Setelah pemeriksaan ke- 20 orang warga Tiongkok diÂlakukan deportasi pada Kamis minggu lalu. Dalam pemerikÂsaan diketahui bahwa ke-20 orang tersebut juga merupakÂan korban. Mereka datang ke Indonesia dijanjikan sebagai pekerja namun ilegal,†tutur Herman, Kamis (14/7/2016).
Sementara, 11 orang lainÂnya masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, kata Herman, kasusnya terus berlanjut dan mereka akan menjalani perÂsidangan di Indonesia. “MerÂeka merupakan pelaku utama, dan sudah terlibat kasus seruÂpa berulang-ulang,†paparnya.