BOGOR, TODAY – Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat telah menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta dari tersangka korupsi dana pemelihraan dan perawatan Dinas Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Cucu Gemuruh (CG). Kepala Subdir III Tipikor Polda Jabar, AKBP Yayat Popon mengatakan jika uang tunai tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi yang dilakukan CG. “Kami sudah menyita alat bukti berupa uang tunai Rp 500 juta,” ujar Yayat, Senin (25/5/2015). AKBP Yayat Popon menjelaskan, kasus tersangka Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan itu juga akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. “Pekan ini kami akan limpahkan berkasnya ke JPU,” ujar Yayat. Meski begitu, AKBP Yayat masih enggan berkomentar perihal adanya kemungkinan tersangka baru karena pihak Polda Jabar masih terus mendalamninya. “Masih perlu pemeriksaan mendalam hingga ditemukan bukti yang kuat untuk mengetahui adanya tersangka baru,” jelas Yayat. CG sendiri dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2,3 dan 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi hukuman dari masing-masing pasl pun berbeda, mulai dari 20 tahun penjar hingga seumur hidup dan dengan hingga Rp 1 miliar rupiah.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================