Irman-A-Zahiruddin

JAKARTA, TODAY — Bank Indonesia (BI) akhirnya merivisi aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Dengan revisi ini, maka uang muka yang disetor kon­sumen bisa lebih ringan.

 Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20% dari se­belumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%. Ketentuan ini akan berlaku Juni 2015.

Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Irman A. Zahiruddin mengatakan, dengan pelonggaran LTV ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Akan lebih banyak masyarakat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Secara rumusan pembeli ma­kin banyak. Ini juga bagus, memberi kepemi­likan rumah lebih tinggi sehingga membantu penyaluran kredit,” kata dia saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Iman menjelaskan, pasti akan ada risiko dari setiap kebijakan. Tapi, sejauh ini risiko mandeknya pembayaran kredit melalui kredit macet di sektor perumahan bisa diantisipasi. Saat ini, rata-rata angka kredit macet KPR BTN di bawah 3%.

Dengan kebijakan pelonggaran LTV ini, Ir­man mengatakan, bank pelat merah itu akan menggenjot penyaluran KPR dalam program sejuta rumah gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita sih ingin genjot melalui sejuta rumah, kan sejuta rumah itu sekitar 450.000 di FLPP, 350.000 di non FLPP, kalau DP ditu­runkan pembeli banyak,” katanya.

Terkait hal itu, Irman mengatakan, akan ada revisi target penyaluran KPR BTN di ta­hun ini. Bisa dinaikkan atau malah tetap. “Yang pasti nggak turun,” katanya.

Irman menyebutkan, saat ini Down Pay­ment (DP) untuk FLPP dipatok 1% dan bunga KPR FLPP sebesar 5% hingga 20 tahun.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Sementara untuk non FLPP, saat ini sebe­sar 9,99% untuk bunga KPR promosi selama 2 tahun. Setelahnya, bunga akan berlaku floating mengikuti pasar. Saat ini, rata-rata bunga KPR BTN mencapai 11,5%.

“Untuk FLPP bunga 5%, DP 1% karena ada jaminan Askrindo, Jamkrindo. Yang non FLPP 9,99% fixed 2 tahun. Setelah promosi selesai 11,5%,” imbuh Irman.

Revisi BI

Seperti diketahui, BI akhirnya merivisi aturan LTV untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan apartemen (KPA). Lewat revisi tersebut, maka uang muka (down payment/DP) yang disetor konsumen bisa lebih ringan, alias ada kelonggaran.

LTV untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk pembiay­aan syariah naik 5%. Kebijakan BI ini disam­paikan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di The Natsepa Resort and Conference Cen­ter, Ambon, Maluku, Senin lalu.

“Ketentuan ini berlaku bagi bank un­tuk NPL (rasio kredit bermasalah) total dan NPL gross KPR bank di bawah 5%. Jadi dua-duanya di bawah 5 persen, apabila salah satu tidak di bawah 5%, maka berlaku ketentuan yang lama,” jelas dia.

Halim merinci, untuk rumah tipe di atas 70, fasilitas KPR rumah pertama LTV-nya menjadi 80%, naik 10%. Untuk KPR rumah kedua ketiga masing-masing naik 10%.

Untuk apartemen tipe di atas 70, LTV-nya juga naik dari 70% menjadi 80% untuk KPA apartemen pertama. Untuk KPA apartemen kedua dan ketiga naik 10%. “Untuk rumah tinggal tipe 22-70, sejak awal memang tidak ada ketentuan LTV. Hanya (KPR) rumah kedua ketiganya (LTV) naik 10%,” sebut dia

Untuk KPA apartemen pertama tipe 22-70, LTV naik dari 80% menjadi 90%. Semen­tara untuk KPA kedua dan ketiga naik 10%. Rumah tinggal tipe sampai dengan 21 tidak ada ketentuan LTV, baik rumah pertama, kedua, atau seterusnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Apartemen tipe sampai dengan 21, un­tuk kepemilikan pertama tidak ada ketentu­an LTV. Untuk kepemilikan kedua dan ketiga naik masing-masing 10%.

Halim menyebutkan, untuk yang pembi­ayaan syariah, rumah tipe di atas 70 dengan pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT, untuk rumah tinggal pertama LT naik dari 80% menjadi 85%. Sementara untuk rumah kedua dan ketiga LTV sama-sama naik 5%, menjadi masing-maing 75% dan 65%.

Flat dan apartemen tipe di atas 70, fasili­tas kredit pertama, LTV dinaikkan dari 80% menjadi 85%, dan yang kedua dan ketiga naik masing-masing 75% dan 65%.

Rumah tinggal sampai dengan tipe 21 tidak ada ketentuan LTV untuk pembiayaan syariah.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manaje­men Risiko Bagi Bank Umum, dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).

Dalam aturan tersebut ditetapkan, kredit maksimal yang diberikan bank untuk pembi­ayaan rumah pertama adalah 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2. Artinya DP atau uang muka yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.

Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.

(Alfian M|detik)

============================================================
============================================================
============================================================