Untitled-3

JAKARTA TODAY – Eksekusi mati terhadap tiga napi sisa dari eksekusi gelombang II beberapa waktu lalu dipastikan molor. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan Korps Adhyaksa belum menentukan kapan dan seperti apa pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga nanti. Bahkan, siapa yang akan dieksekusi pun belum ditentukan. “Masih perlu dikaji dan diverifikasi (siapa saja yang dieksekusi),”ujar Prasetyo, kemarin. Sebelumnya, Kejagung mengatakan eksekusi mati gelombang ketiga direncanakan untuk terpidana mati kasus nonnarkotika saja. Hal ini mengingat ada sejumlah nama terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang grasinya telah ditolak namun belum juga dieksekusi. Namun, konsep eksekusi mati gelombang ketiga bisa saja berubah. Eksklusivitas terhadap terpidana pembunuhan berencana saja bukan harga mati.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Dengan kata lain, apabila menjelang persiapan ada terpidana mati kasus narkotika yang grasinya ditolak, maka terpidana narkotika itu bisa dimasukkan ke daftar eksekusi. Prasetyo melanjutkan, Kejagung masih mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua, terhadap 8 terpidana, April lalu. Sejauh ini, kata ia, pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua dinilai bagus dan berjalan baik dari berbagai aspek mulai dari sisi teknis seperti keamanan hingga aspek yuridis seperti hak hukum terpidana. “Ada sedikit catatan pada pelaksanaan eksekusi mati yang tertunda (karena aspek hukum). Namun, secara garis besar lebih baik dibanding yang pertama,”ujar Prasetyo. Eksekusi mati gelombang pertama dinilai bermasalah karena terdapat banyak kekurangan. Salah satunya, dalam aspek kemanan di mana aktivis HAM sempat mencoba masuk ke lokasi eksekusi. Selain itu, dari segi pelaksanaan, sempat terganggu cuaca buruk dan lambannya pemindahan terpidana mati ke lokasi eksekusi di Limus Buntu, Nusakambangan.

============================================================
============================================================
============================================================