Untitled-9

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berniat akan melakukan pemanggilan terhadap oknum dari tiga merek raksasa industri otomotif Indonesia, terkait dengan dugaan praktik kartel. Ketiga agen tunggal pemegang merek (ATPM) ini dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Oleh : Adilla Prasetyo Wibowo
[email protected]

Gabungan Industri Kendaraan Bermo­tor Indonesia (Gai­kindo) memastikan tidak pernah melar­ang para Agen Tunggal Pemeg­ang Merek (ATPM) anggotanya untuk ikut pameran lain. Hal ini menyangkut kecurigaan adanya praktik kartel dari ok­num beberapa ATPM yang mel­arang dilernya ikut salah satu pameran otomotif nasional.

“Setahu saya, nggak ada la­rangan dari Gaikindo (bagi ang­gotanya) untuk ikut pameran manapun. Gaikindo menyerah­kan sepenuhnya pada masing-masing ATPM,” jelas Rizwan Alamsjah, Ketua IV Gaikindo Rizwan Alamsjah dikutip Kom­pasOtomotif, Rabu (27/5/2015).

Tanggapan ini diperoleh setelah pecah adanya indikasi dari Komisi Pengawas Persain­gan Usaha (KPPU) menerima pengaduan dari pihak yang dirahasikan identitasnya ten­tang dugaan adanya pelangga­ran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persain­gan Usaha Tidak Sehat. Praktik ini dianggap melanggar regu­lasi yang berlaku dan menodai persaingan bisnis yang sehat.

”Jadi tadi pelapor melaku­kan tukar pikiran, mendesk­ripsikan permasalahan, dan mencari ketegasan apakah ini melanggar persaingan usaha atau bukan. Nanti bagian pe­laporan akan mempelajari dan menginvestigasi jika pelapo­ran resmi sudah masuk,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU, Moham­mad Reza.

Lebih lanjut dikatakan Reza, bahwa saat ini proses masih dalam tahap awal dan akan dikembangkan. ”Tentu akan kami lihat dulu, seperti apa sesungguhnya yang akan dilaporkan secara resmi. An­caman paling mudah, denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 25 miliar. Kami tidak sampai ke hukum perdata atau pidana karena sifatnya hukum per­saingan berupa sanksi adminis­tratif,” kata Reza.

Reza menyadari, hukuman tersebut sangat ringan bagi para ATPM jika memang ter­bukti melakukan pelanggaran. Angka maksimal Rp 25 miliar bukanlah hal yang sulit bagi ATPM untuk memenuhinya, lalu melakukan praktik yang sama.

”Itulah, saat ini kami se­dang melakukan amandemen. Namun, kami akan tetap ber­hati-hati menetapkan angka minimalnya karena undang-undang ini tidak hanya ber­laku untuk perusahaan besar, tetapi juga bisnis-bisnis kecil,” lanjut Reza.

Sebagai gambaran, ket­erkaitan hal ini dengan UU No­mor 5 Tahun 1999 adalah saat kasus tersebut masuk wilayah persaingan penyelenggaraan besar otomotif. ”Kebetulan yang satu punya kelebihan posisi, berafiliasi dengan Gai­kindo sebagai induk dari pro­dusen otomotif. Kami akan terus selidiki jika cukup punya bukti, termasuk apakah ada ada tekanan dari pihak terten­tu untuk mengarahkan (suatu ATPM) ikut pameran tertentu,” tutup Reza.(*)

============================================================
============================================================
============================================================