jusuf-kalla

JAKARTA, Today – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan PSSI Tidak Diakui. Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara Wapres dengan Menpora Imam Nachrawi yang dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan PSSI Agum Gumelar, Ketua Komite Olimpiade Indonesia Rita Subowo dan Wakil Ketua Umum PSSI versi KLB Surabaya Hinca Panjaitan. “Tadi dalam pertemuan disepakati sepak bola nasional harus tetap jalan, tetap berkompetisi dengan baik. Tentu untuk itu, maka PSSI harus aktif lagi. Setelah (SK) itu direvisi, maka otomatis sudah diizinkan dan selesai itu persolan,” kata Kalla di Istana Wapres Jakarta, Senin. Wapres memanggil Imam Nachrawi beserta perwakilan PSSI dan KOI guna menyelesaikan persoalan yang terjadi hingga menyebabkan pemberian sanksi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terhadap kegiatan sepak bola nasional. FIFA memperingatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait adanya sanksi akibat pembekuan organisasi sepak bola tersebut. “Kami mengingatkan anda tentang surat kami kepada PSSI tertanggal 4 Mei 2015 menyampaikan pada PSSI bahwa pengambilalihan segala kewenangan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga membuat PSSI melanggar pasal 13 dan 17 Statuta FIFA,” demikian seperti dikutip dari surat FIFA untuk Sekretaris Menpora Alfitra Salam tanggal 22 Mei 2015, yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5). Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke tersebut, menekankan pembatasan pelanggaran Statuta FIFA Pasal 13 dan 17 tersebut berlaku sampai 29 Mei 2015. “Permasalahan tersebut akan dirujuk kepada badan FIFA untuk mempertimbangkan pemberian sanksi secepatnya,” demikian isi surat tersebut. Dukungan pencabutan pembekuan juga datang dari Majelis hakim, dimana memutuskan untuk menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin. “Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015,” kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, saat membacakan putusan sela. Hakim mempertimbangkan fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya dan akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia. Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti. “Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola,” jelas hakim. Hakim juga mempertimbangkan adanya sanksi FIFA yang akan dikenakan pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada tanggal 29 Mei 2015. PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian. Selain itu putusan sela penundaan keberlakuan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei mendatang. Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI telah mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela. Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai ‘legal standing’ sebagai organisasi yang diakui.

Keputusan Wapres Ditolak

Menpora Imam Nahrawi tak menerima sepenuhnya usul Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mencabut SK terkait pembekuan kegiatan PSSI. Ini disampaikannya setelah bertemu Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (25/5). Menurut Imam pernyataan JK, sapaan karib Jusuf Kalla, bukan sebuah keharusan melainkan hanya usul semata. “Itu harapan beliau (Wapres Jusuf Kalla,ned). Itu baru opsi yang disampaikan wapres dan menjadi satu concern kami,” ujar Imam. Menurut Imam, usulan JK itu baru akan dikaji lagi lagi oleh pihaknya. Kemenpora, kata dia, masih berkomitmen untuk memperbaiki sistem sepakbola tanah air. Ditanya batas waktu pengkajian, Imam mengaku belum memastikannya. “Kami harus kaji kembali nanti terkait tata kelola ini. Kami akan lebih serius lagi agar ke depan prestasi sepakbola kita membanggakan tidak memalukan,” imbuh Imam. Imam tidak merinci solusi untuk PSSI jika sampai terkena sanksi FIFA akibat belum adanya pencabutan SK tersebut. Padahal, PSSI hanya diberi batas waktu sampai 29 Mei mendatang. “Ya nanti kami lihat. Kami akan kaji lagi. Yang penting bagaimana kita semua lihat ke luar dan lihat ke dalam kapan Indonesia berprestasi. Masa kita sekarang di bawah Timor Leste. Yang bener aja,” tandas Imam Ditambahkan Staff Khusus Menpora Bidang Olahraga, Khusen Yusuf Sulaiman, ada tiga opsi yang mengerucut dari pertemuan yang dilakukan. Pertama, SK Menpora yang tidak mengakui kepengurusan PSSI dicabut. Kedua, SK Menpora tetap seperti adanya. “Ketiga, akan ada revisi terhadap keputusan ini,” sambungnya. Sebelumnya, Senin (25/05) pagi, Menpora melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua KOI Rita Subowo, Agum Gumelar dan Wakil Ketua PSSI Hinca Panjaitan. Pada pertemuan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat meminta Menpora mencabut pembekuan PSSI. Usai melakukan pertemuan ini, Menpora Imam Nahrawi langsung melapor pada Presiden Jokowi. Berbeda dengan JK yang terkesan menekan agar pembekuan PSSI dicabut, Jokowi justru mendukung langkah Menpora. Bahkan, Presiden menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Menpora.

(Imam/net)

============================================================
============================================================
============================================================