Polisi Ringkus Dua Bandar
BOGOR, TODAY-Polsek SuÂkaraja menggerebek dua tempat pengolahan kulit di Kampung Mandalasari, Desa CiÂmandala, Kecamatan Sukaraja dan menangkap dua pengusaÂha yang diduga membuat kikil dari kulit sapi yang dicampur bahan kimia, Jumat (29/5/2015).
Kapolsek Sukaraja, KomÂpol Hida Tjahyono menÂgatakan, dua pelaku usaha, Gofur (36) dan Wahyu (36) kini masih diperiksa secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja sebagai saksi namun kemudian naik status menjadi tersangka.
“Indikasinya, dalam pemÂbuatan kikil, mereka mengguÂnakan tawas yang berbahaya bagi pencernaan. Karena bahan kimia ini biasanya digunakan untuk penjernih air dan pemÂbuatan deodorant dan sangat diÂlarang untuk bahan pembuatan makanan,†ujar Kompol Hida.
Tak hanya tawas, kedua pelaku juga mencampurkan zat kimia hidrogen feroksida (H2o2) atau Hiprox TM 500 yang meruÂpakan bahan pemutih yang palÂing ampuh untuk tekstil dan bereaksi korosif jika sampai dikonsumsi oleh manusia.
Selain itu, senyawa kimia ini juga kerap digunakan untuk memutihkan gigi dan pemebersih luka. PengguÂnaan hidrogen peroksida dalam kosmetika dan makanÂan tidak dibenarkan karena zat ini mudah bereaksi.
“Bahan ini ada yang food grade dan non food grade. Jadi kami perlu melakukan uji klinis untuk mengetahui dampaknya bagi pencernaan. Jika hasilnya menyatakan berÂbahaya dan tidak layak konÂsumsi, pasti akan proses lebih lanjut,†ungkap Hida.
Meski begitu, Gofur terus membantah jika usahanya telah melanggar UU perlindÂungan konsumen dan berbaÂhaya untuk dikonsumsi. Ia juga menjelaskan jika H2o2 sudah memiliki sertifikat dari Badan Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (BPPOM).
“Saya punya sertifikat dari BPPOM. Saya juga sudah melakukan usaha ini selama 10 tahun,†kilah Gofur.
Dalam sehari Gofur bisa memproduksi 1,5 kuintal kikil yang diedarkan ke Pasar AnyÂar dan Pasar Bogor dengan harga Rp 17 ribu per kilo. OmÂsetnya pun lumayan. Dalam sehari ia bisa mengantongi Rp 2,5 juta dan jika dikalkuÂlasikan dalam sebulan ia berÂpenghasilan kotor Rp 76 juta.
Gofur juga memaparkan proses pembuatan kikil ini. PerÂtama, kulit mentah digoreng selama lima menit, kemudian direbus empat jam. Setelah mengembang, kulit didinginkan dan direndam semalaman denÂgan campuran 900 mili liter Hiprox. Sedangkan H202 diguÂnakan untuk memutihkan kulit.
“Setelah itu, kulit direndam lagi seharian penuh, terus diÂcuci dengan air bersih. Baru setelah itu dikasih tawas dan dicuci hingga bersih dan dijual ke pasar,†ungkap Gofur.
Ia beralasan tawas digunakÂan untuk mempercepat proses pengeringan. “Tidak selalu pakai tawas. Kalau cepat kerÂinga ya tidak dipakai,†ujarnya.
Sementara Wahyu menÂgaku baru berbisnis kikil dalam satu tahun terakhir dan mampu memproduksi 70 kiÂlogram kikil dalam sehari. Ia menjual kikil buatannya ke Pasar Ciluar Sukaraja.
Kanit Reskrim Polsek SukaraÂja, AKP Sarjiman mengatakan pelaku usaha tersebut dapat dikenakan Pasal 136 jo Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Un Pangan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)