Polisi Ringkus Dua Bandar

BOGOR, TODAY-Polsek Su­karaja menggerebek dua tempat pengolahan kulit di Kampung Mandalasari, Desa Ci­mandala, Kecamatan Sukaraja dan menangkap dua pengusa­ha yang diduga membuat kikil dari kulit sapi yang dicampur bahan kimia, Jumat (29/5/2015).

Kapolsek Sukaraja, Kom­pol Hida Tjahyono men­gatakan, dua pelaku usaha, Gofur (36) dan Wahyu (36) kini masih diperiksa secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja sebagai saksi namun kemudian naik status menjadi tersangka.

“Indikasinya, dalam pem­buatan kikil, mereka menggu­nakan tawas yang berbahaya bagi pencernaan. Karena bahan kimia ini biasanya digunakan untuk penjernih air dan pem­buatan deodorant dan sangat di­larang untuk bahan pembuatan makanan,” ujar Kompol Hida.

Tak hanya tawas, kedua pelaku juga mencampurkan zat kimia hidrogen feroksida (H2o2) atau Hiprox TM 500 yang meru­pakan bahan pemutih yang pal­ing ampuh untuk tekstil dan bereaksi korosif jika sampai dikonsumsi oleh manusia.

Selain itu, senyawa kimia ini juga kerap digunakan untuk memutihkan gigi dan pemebersih luka. Penggu­naan hidrogen peroksida dalam kosmetika dan makan­an tidak dibenarkan karena zat ini mudah bereaksi.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

“Bahan ini ada yang food grade dan non food grade. Jadi kami perlu melakukan uji klinis untuk mengetahui dampaknya bagi pencernaan. Jika hasilnya menyatakan ber­bahaya dan tidak layak kon­sumsi, pasti akan proses lebih lanjut,” ungkap Hida.

Meski begitu, Gofur terus membantah jika usahanya telah melanggar UU perlind­ungan konsumen dan berba­haya untuk dikonsumsi. Ia juga menjelaskan jika H2o2 sudah memiliki sertifikat dari Badan Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (BPPOM).

“Saya punya sertifikat dari BPPOM. Saya juga sudah melakukan usaha ini selama 10 tahun,” kilah Gofur.

Dalam sehari Gofur bisa memproduksi 1,5 kuintal kikil yang diedarkan ke Pasar Any­ar dan Pasar Bogor dengan harga Rp 17 ribu per kilo. Om­setnya pun lumayan. Dalam sehari ia bisa mengantongi Rp 2,5 juta dan jika dikalku­lasikan dalam sebulan ia ber­penghasilan kotor Rp 76 juta.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Gofur juga memaparkan proses pembuatan kikil ini. Per­tama, kulit mentah digoreng selama lima menit, kemudian direbus empat jam. Setelah mengembang, kulit didinginkan dan direndam semalaman den­gan campuran 900 mili liter Hiprox. Sedangkan H202 digu­nakan untuk memutihkan kulit.

“Setelah itu, kulit direndam lagi seharian penuh, terus di­cuci dengan air bersih. Baru setelah itu dikasih tawas dan dicuci hingga bersih dan dijual ke pasar,” ungkap Gofur.

Ia beralasan tawas digunak­an untuk mempercepat proses pengeringan. “Tidak selalu pakai tawas. Kalau cepat ker­inga ya tidak dipakai,” ujarnya.

Sementara Wahyu men­gaku baru berbisnis kikil dalam satu tahun terakhir dan mampu memproduksi 70 ki­logram kikil dalam sehari. Ia menjual kikil buatannya ke Pasar Ciluar Sukaraja.

Kanit Reskrim Polsek Sukara­ja, AKP Sarjiman mengatakan pelaku usaha tersebut dapat dikenakan Pasal 136 jo Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Un Pangan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================