JAKARTA, Today – Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah membacakan eksepsi terhadap gugatan PSSI dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (18/5). Dalam penjelasannya, Kuasa hukum Kemenpora, Anwar Rachman menyebut gugatan PSSI terhadap surat keputusan (SK) Menpora no. 01307, tidak bisa disahkan. Menurut Anwar, gugatan tidak sah dikarenakan kepengurusan PSSI yang mengajukan gugatan, sudah tidak sah. Pasalnya, kepengurusan PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla M. Mattalitti sudah tidak diakui. “PSSI tidak mempunyai posisi legal karena SK nomor 01307 sudah lebih dulu diturunkan pada 17 April 2015. Sementara, La Nyalla Mattalitti terpilih pada 18 April 2015. Sehingga, gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah,” terang Anwar. Dengan kata lain, gugatan dilayangkan setelah kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatannya dinonaktifkan. Bukan hanya itu, kepengurusan Nyalla juga belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. “Dengan begitu, seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaf- t a r – kan, mengajukan gugatan dan menghadiri persidangan perkara ini adalah tindakan yang tidak sah,” tegas dia. Ia menambahkan PSSI tidak diakui karena tidak mempunyai posisi legal atau legal standing. Lalu, La Nyalla dan kepengurusannya juga belum dapat pengesahan dari Kemenkumham.

BACA JUGA :  Kang Jaya Cup Mini Soccer Turnamen, Cegah Maraknya Kenakalan Remaja

(Imam/ net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================