Sejumlah kalangan mulai bereaksi keras terkait lambannya penanganan kasus yang dilakukan pihak Kejari hingga saat ini, karena walaupun sudah berjalan selama tiga bulan ditangani, dan sudah 42 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, namun pihak Kejari belum mengumumkan maupun menjelaskan ke public terkait penanganan maupun dinaikannya status dari penyelidikan kepada penyidikan. Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus segera menyampaikan kepada public terkait hasil penyelidikannya. Kejari juga dituntut untuk segera terbuka dan transparan dalam penanganan kasus ini, karena seperti diketahui bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan apapun maupun penyampaian secara resmi dari pihak Kejari terkait perkara yang ditanganinya. “Semuanya menanti dan seharusnya pihak Kejari Kota Bogor segera mengumumkan ke public, apakah akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan kepada penyidikan, atau tetap bertahan pada proses penyidikan walaupun sudah berlangsung lama. Informasi itu merupakan hak masyarakat, jadi sebuah kewajiban bagi Kejari Kota Bogor untuk segera mengumumkan kesimpulannya,” kata Sugeng. Namun demikian, Sugeng juga mengapresiasi kinerja Kejari Kota Bogor atas penanganan perkara pembelian lahan Pasar Warung Jambu tersebut. Pihak Kejari juga sudah berani memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui tentang kasus itu, dari mulai memanggil pihak-pihak eksekutif pemerintah Kota Bogor maupun legislative dan pihak lainnya yang dianggap mengetahui. Tetapi tetap saja, setiap langkah yang dilakukan pihak Kejari, maka harus disampaikan ke public. “Seharusnya hasil penyelidikan apapun di ungkapkan ke publik, dan pihak Kejari Kota Bogor harus berani mengambil sikap tegas, apakah mau melanjutkan penanganan kasus ini atau menghentikannya. Sikap tegas Kejari sangat ditunggu oleh publik, walaupun dalam penanganan sebuah kasus itu maupun penyelidikan berdasaarkan KUHP tidak ada batas waktunuya, namun masyarakat sangat menunggu dan membutuhkan kepasatian, terutama menyangkut PKL yang akan direlokasi ke lahan pasar Warung Jambu yang sedang bermasalah itu,” jelasnya. Sugeng juga meminta agar masyarakat ikut memantau dan mengawal kasus yang sedang ditangani pihak Kejari Kota Bogor itu. Terkait penanganan kasusnya, Sugeng juga meminta agar pihak Kejari Kota Bogor tidak berlarut larut dan harus segera mengumumkan ke public terkait kepastian hokum atas kasus tersebut. “Kita tidak bisa mengintervensi proses penyelidikan yang sedang dilakukan, tetapi masyarakat harus ikut serta memantau. Kejari juga harus terbuka menginformasikan kepada masyarakat terkait proses maupun tahapan penanganan kasus itu. Saya minta jangan sampai berlarut larut kasus ini, dan kalau akhirnya memang tidak cukup bukti, maka segera Kejari Kota Bogor segera menyampaikan expose kepada masyarakat supaya ada kepastian hokum atas kasus itu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Nomor Terakhir Harus Diketahui Semua Orang

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================