Foto-HL

KKNI diharapkan mengubah cara pandang kemampuan spesifik seseorang. Kompetensi tidak lagi hanya melihat ijazah semata, tapi juga dengan meninjau kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntanbel dan transparan.

Oleh : RIFKY SETIADI
[email protected]

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Terbitnya Perpres itu, telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi, kini mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia. Tahap pelaksanaan KKNI mulai dari penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, dan Penyusuan Rencana Perkuliahan terus dimatangkan oleh Universitas Nusa Bangsa (UNB) Bogor melalui Semiloka Kurikulum Berbasis KKNI di kampus yang sudah berdiri sejak 1987 itu. Melalui Semiloka itu, UNB makin bertekad menciptakan lulusan yang berkualitas. “Lulusan harus tetap diarahkan untuk mengedepankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Apapun metodenya, penyelenggaraan pendidikan tetap diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang cerdas, berkualitas, berkeadilan dan berakhlak mulia. UNB juga terus bertekad menciptakan lulusanberkualitas yang mampu bersaing di pasaran kerja, baik dalam negeri maupun global,” ungkap Dr. Barijadi Prawirosastro, Ir. MS, Rektor UNB Bogor. Semiloka KKNI dilakukan sejak Selasa (19/05/2015) di Hotel Papyrus, jalan Perdana Raya Kav. 12, Kompleks Budi Agung, Bogor. Semiloka dihadiri oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI yang diwaliki oleh Ibu Ir.Lien Herlina., MEMD; juga pihak dari Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Dr. Dwi Sudharto, Ir. MSi; Komite Akreditasi Nasional( KAN), Zul Amry, ST; Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Dyah Y Suradiredja; Ketua Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia (RAKI), Prof. Didik Suharjito, dan Direktur MPF3 yang diwakili oleh Stefi Hakim. Semiloka dan Lokakarya Sistem Verifikasi Legalilitas Kayu (SVLK) sebagai Mata Kuliah di Perguruan Tinggi ini dilanjutkan pada Rabu (20/05/2015) lalu di Kampus UNB, Jl.K.H. Sholeh Iskandar Km – 4 Kec. Tanah Sareal Kota Bogor. Menghadapi KKNI, Wakil Rektor Bidang Akademik UNB, Dr. Yunus Arifin menegaskan agar semua siap untuk menghadapi perubahan kurikulum, baik isi hingga struktur. “Tentu harus ada penyesuaian metode dalam proses ini, juga penyesuaian dalam penilaian, sikap dan pengetahuan. Secara teknis tentu harus ada pembenahan mata kuliah, pembenahan misi dan visi setiap program studi dan tekad untuk melakukan peningkatan dan pencapaian dalam pembelajaran,” tambahnya. Ia memaparkan, semua lulusan akan diberikan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sesuai dengan ilmu dan keahlian tambahan. Ini menjadi kerangka dalam menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga lulusan berani bersaing dengantenaga dan SDM dari luar negeri. Berkaitan dengan penciptaan kualitas dan daya saing lulusan itu, Ketua Program Studi KehutananUNB Bogor, Dr. Luluk Setyaningsih., Ir. Msi memaparkan adanya rintisan Mata Kuliah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang segera dilaksanakan sebagai pelengkap mata kuliah di Fakultas Kehutanan UNB. “Universitas Nusa Bangsa menjadi pelopor pertama yang mengembangkan SVLK sebagai Mata Kuliah di Perguruan Tinggi,” Luluk menjelaskan, SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. “Jadi SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================