Untitled-24

CIBINONG – Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD kerap kali diartikan dengan ketidak berhasilan suatu system Pemerintahan dalam melaksanakan program maupun kegiatan,untuk mencapai kinerja pemerintahan yang baik. SILPA terjadi tidak hanya akibat dari tidak terlaksananya kegiatan sehingga anggaran tidak terserap, dibeberapa kondisi SILPA bisa terjadi karena pemerintah telah melakukan efisiensi belanja daerah, meningkatnya pendapatan daerah, dan lainnya. Sehingga SILPA juga bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan pembangunan daerah khususnya Kabupaten Bogor. Oleh karenanya, hasil SILPA tersebut dapat dijadikan sumber pembiayaan pembangunan oleh Pemkab Bogor untuk berbagai kegiatan dan program pembangunan ditahun berikutnya. Sehingga tidak ada SILPA yang tidak terserap atau terbuang Cuma- Cuma, disamping itu harapan masyarakat Kabupaten Bogor agar tercapainya keserasian visi,misi,strategi dan program dalam rangka percepatan pembangunan bisa tercapai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 dijelaskan bahwa SILP Aadalah lebih/ kurang antara realisasi penerimaan danpengeluaran APBD selamasatuperiodepelaporan. SILPA APBD Kabupaten Bogor padatahun 2014 itu, bersumber dari adanya pelampauan (Over target) pendapatan daerah, efisiensi belanja langsung maupun tidak langsung dan beberapa kegiatan teknis yang belum dilaksanakan dikarenakan adanya hal-hal diluar kendali pemerintah daerah. Untuk lampauan target Pendapatan Daerah sendiri Kabupaten Bogor pada tahun 2014 adalah sebesar Rp.210,783 miliar atau 104,08 persen. Peningkatan PAD tersebut berasal dari optimalisasi yang berasal dari peningkatan pelayanan publik, iklim investasi dan intesifikasi serta eksentifikasi pajak. Optimalisasi retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.Selain itu dana pelampuan target PAD juga didukung dari dana perimbangan yang melampaui target dari Rp2.455 Triliun realisasinya Rp.2.498 Triliun atau 1,74 persen. SILPA juga diperoleh dari efisiensi belanja tidak langsungsebesar Rp.274,194 miliar,antara lain berasal dari efisiensi belanja pegawai mencapai Rp.150,442 miliar , dan efisiensi belanja hibah dan Bansos sebesar Rp.156,653 Miliar. Efisiensi itu juga terjadi pada anggaran belanja langsung sebesar Rp.608,400 miliar diantaranya bersumber dari efisiensi hasil pelaksanaan pelelangan pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp.156,653 Miliar. Serta efisiensi berbagai kegiatan yang mencapai Rp.45,182 Miliar. Tidak disahkannya UU tentang pembentukan daerah otonom baru yakni Kabupaten Bogor Barat, menjadikan APBD Pemkab Bogor tahun 2014 sebesar Rp.50,075 Miliar tidak dapat terealisasi yang kegiatan ini dianggarkan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor juga telah mendapatkan SILPA dari sisa anggaran Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp.47,524 Miliar, dan adanya sisa anggaran BLUD RSUD Cibinong maupun RSUD Ciawi sebesar Rp.36,459 Miliar yang nantinya akan kembali dialokasikan ke dalam APBD tahun anggaran 2015. Efisiensi-efisiensi yang dilakukan Pemkab Bogor tidak melemahkan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2014. Fakta menunjukan dari data statistik IPM Kabupaten Bogor tahun 2014 mencapai 74,25 poin, naik dari target IPM tahun 2013 sebesar 73,92 poin menurut klasifikasi UNDP IPM tahun 2014 termasuk Kelompok Sejahtera Menengah Atas. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) diprediksi mengalami peningkatan sebesar Rp.1,967 Triliun (atas dasar harga berlaku tahun 2013), atau mengalami peningkatan sebesar 14,35 persen dari tahun 2012 dengan Nilai Tambah Bruto (NTB) terbesar adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran. Selain peningkatan-peningkatan tersebut, Pemkab Bogor juga terus melakukan upaya peningkatan pembangunan dengan memperioritaskan pembangunan di berbagai sektor. Bahkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah menunjukan hasil yang signifikan. Dalam rangka pencapaian akselerasi IPM di Kabupaten Bogor, dalam bidang pendidikan pada tahun anggaran 2014 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.919 Triliun atau mencapai 33,20 %. Proporsi ini telah jauh melampaui persyaratan batas minimal yang hanya sebesar 20 % sesuai per Undang-undangan. Untuk alokasi belanja urusan kesehatan tahun anggaran 2014 sebesar Rp.826,389 Miliar, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10 % dari total belanja APBD diluar gaji. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran urusan kesehatan sebesar 14,29 % atau telah melibihi batas minimal, yang dipersyaratkan Undang-undang. Sesuai dengan 25 penciri Kabupaten termaju yang akan dicapai pada tahun 2018, ditahun 2014 Pemkab Bogor telah berhasil merealisasikan beberapa penciri Kabupaten Bogor termaju di Indonesia, diantaranya lima penciri yang melampaui target, sembilan penciri yang mencapai atau sesuai target. Selebihnya sedang dalam optimalisasi pencapaian target sampai tahun 2018. Beberapa kegiatan yang mengalami peningkatan di tahun 2014 antara lain meliputi, pelayanan penyediaan listrik Pedesaan Ratio Elektropikasinya mencapai 91,04 persen, Kunjungan wisatawan mencapai 5,014 juta orang dari target 4,2 juta orang. Tercapainya swasembada benih padi unggul bersertifikat yakni 124 ton dari target 114 ton, terbangunnya pembangunan poros Barat-Utara-Tengah-Timur dan infrastruktur yang mantap yakni 1,64 km (Poros Barat) dari target 0,80 km (poros barat). Disamping itu dalam sektor kebina margaan telah terbangun jalan baru sepanjang 5,487 km dan kondisi jalan baik 1.246,6 km dari total panjang jalan Kabupaten 1.749,7 km. Pada sektor pendidikan terbangun Ruang Kelas Baru (RKB) 430 unit, dan rehabilitasi sekolah mencapai 472 unit. Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp.1,712 Triliun dari target Rp.1,363 Triliun.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang
============================================================
============================================================
============================================================