BOGOR TODAY-Adanya dugaan permainan penÂgaturan pemenang tender lelang dalam pembanÂgunan tahap ketiga Stadion Pakansari, Cibinong dengan anggaran sebesar Rp 196 miliÂar, langsung direspon oleh DirÂeskrimsus Tipikor Polda Jawa Barat.
“Kami siap menerjunkan Direskrimsus Tipikor untuk mengusut kasus ini,†tegas KaÂbid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono.
Walaupun kata dia, belum ada data dan pelapor, pihaknya siap untuk menerjunkan tim reskrimsus seperti kasus Bina Marga dan Pengairan.
Sementara itu, dua dari empat kontraktor yang sebelÂumnya lolos menjadi peserta lelang melakukan sanggahan karena tidak masuk menjadi calon pemenang.
Dua kontraktor itu adalah PT Nindya Karya dan PT WiÂjaya Karya (WIKA) yang mengÂgunakan hak sanggah diberiÂkan oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) dalam lelang pembanÂgunan tahap III Stadion PakanÂsari, Cibinong.
Ketua Kelompok Kerja (PokÂja) khusus yang dibentuk untuk lelang sebesar Rp 196 miliar ini, Rahmat Kurnia mengatakan, PT WiKA menggunakan hak sanggahnya saat detik-detik terÂakhir jelang penutupan waktu sanggah pada Rabu (28/5/2015) malam.
“Sekarang sudah dua peserta yang menggunakan hak sanggah. Jadi mulai KaÂmis (28/5/2015) kami mulai menjawab sanggahan mereka hingga lima hari kedepan. Tapi kami bisa saja memutuskan menerima atau menolak sangÂgahan mereka hari ini,†ujar Rahmat, Kamis (28/5/2015).
Rahmat yang didampingi Kasi Jasa Konstruksi KLPBJ, Djoko Pitono juga menjelaskan jika Pokja tidak memberitahu kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ada peserta lelang yang mengajukan keÂberatan karena digugurkan oleh Pokja.
“Tidak perlu kita beritaÂhukan ke Dispora. Karena ini tanggung jawabnya Pokja seÂlama masih dalam tahap leÂlang termasuk sanggah. Dinas itu hanya mengambil putusan akhir untuk mengeluarkan SuÂrat Penunjukkan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) hingga Surat Perintah Kerja (SPK),†kata Djoko Pitono.
Mereka membeberkan jika tiga pesaing utama PT PramÂbanan Dwipaka tidak mampu menunjukkan bukti alat pemÂbangunan trek atletik dan tiÂdak melampirkan perhitungan kekuatan dudukan papan skor (Scoring Board).
“Selama panitia berani menggugurkan peserta lelang, beratikan ada poin-poin yang mereka tidak mampu penuhi. Jika PT Prambanan yang menang, ya berarti mereka mampu melengkapi apa sudah menjadi persyaratan,†tukas Djoko.
Namun, Pokja dan KLPBJ engÂgan memberi bocoran mengenai isi sanggahan yang diajukan PT WiKA dan PT Nindya Karya karena hanya lembaga bantuan hukum (LBH) atau Inspektorat yang berhak tahu isinya.
“Intinya, jika sanggah kedÂuanya diterima, jadi ada dua opsi. Pemenang lelang bisa batal, atau ada evaluasi ulang pemenang lelang. Lelang ulang pun bisa saja, tapi tergantung materi sanggahan yang diajuÂkan mereka,†jelas Rahmat.
Terpisah, selaku pengguna anggaran, Dispora hingga kini masih bungkan dan enggan memberi keterangan secara deÂtail mengenai item yang masuk dalam pembangunan tahap III ini.
Sekretaris Dispora, Wawan Darmawan mengaku tidak tahu dan itu merupakan wewenang bidang sarana dan prasarana.
“Yang tahu detail itu BiÂdang Sarana dan Prasarana (Sarpras). Kalau saya tidak tahu menahu kan urusan sekÂretaris mah administrasi,†ujar Wawan yang sebenarnya tupoksi sekretaris juga meliÂputi monitoring.
Mendengar adanya indikasi kecurangan, seperti biasa BuÂpati Bogor Nurhayanti menÂjawab dengan nada sedikit menantang untuk dibuktikan kebenaran kecurangan itu.
“Sok bukatikan ke ibu. Kalau ada ya pasti saya tindak. Kan sudah ada ULP sebagai penyedia jasa lelang. Selebihnya tanÂyakan ke SKPD yang berÂsangkutan (Dispora .red) selaku pengguna anggaÂr a n , †ketus Yanti.
(Rishad NoÂviansyah)