Untitled-11

BOGOR, TODAY -, Polres Bogor memusnahkan 13.623 botol minuman keras (miras) berbagi merk dan ukuran serta narkotika di halaman mapolres Bogor, Cibinong, Senin (18/5/2015). Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Mochammad Iriawan dengan dihadiri Bupati Bogor, Nurhayanti, empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kejaksaan Negeri Cibinong dan Danramil Kabupaten Bogor. “Selain ribuan miras, kami juga memusnahkan 24 dirigen ciu dan 246 miras oplosan dalam plastik senilai Rp 483 juta,” ujar Jendral Bintang dua ini. Ia menjelaskan, pembasmian miras ini untuk menjaga kondusifitas dan menekan angka kriminalitas di Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bogor. Ia juga seluruh anggota Muspida dan tokoh masyarakat di Bumi Tegar Beriman untuk ikut menjaga kondusifitas. “Ini bukan hanya tugas Kepolisian. Tapi juga juga seluruh unsur pemerintah, aparat hukum dan juga tokoh-tokoh masyarakat lainnya,” lanjut Kapolda. Ia juga berjanji akan meminimalisir peredaran miras di tempat hiburan malam (THM) karena menurutya masyarakat bisa tetap bersenang-senang tanpa harus minum minuman keras. “Kita juga bisa happy tanpa meminum minuman keras,” tegasnya. Iriawan mengimbau warga Bogor harus belajar dari kasus kematian 21 orang di Garut dan 11 orang di Sumedang akibat menenggak miras oplosan pekan lalu. Menurutnya, peredaran miras di setiap daerah juga erat kaitannya dengan para produsen miras. Pengusaha miras sengaja membuat sebanyak mungkin untuk dikonsumsi masyarakat. “Setelah masyarakat dicekoki terus miras, mereka akan bodoh dan pengusaha sendiri yang untung,” katanya. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti mengatakan, dimusnahkannya ribuan botol miras ini merupakan hasil Operasi 21 selama dua minggu dengan menerjunkan seluruh Polsek yang tergabung dalam Polres Bogor. “Ini sesuai perintah Kapolres, selama dua minggu ini. Seluruh Polsek merazia minuman keras di agen-agen, pengecer hingga distributor di Kabupaten Bogor,” ujar AKP Yuni. Ia juga mengatakan, miras yang dimusnahkan ini mulai dari harga Rp 10 ribu hingga tiruan Chivas Regal yang seharga Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Polres mencatat dari hasil sitaan miras mencapai Rp483.805.u000. Dari hasil operasi ada 17 tersangka kasus narkoba, miras dan kriminal. Kebanyakan memang minuman kualitas rendah, tapi itu justru yang paling bahaya. Minuman oplosannya itu jika kita teliti, kandungan alkoholnya itu bisa sampai 90 persen. Kalau diminum, bisa merusak organ tubuh (ginjal,red), keracunan hingga meninggal dunia,” ungkapnya. AKP Yuni menjelaskan, para penjual dan distributor miras tersebut dikenakan dengan pidana ringan untuk memberi efek jera dan tidak kembali menjual miras. “Kami akan terus lakukan operasi pengawasan melekat hingga mereka kapok,” tegasnya. Mantan atlet Judo itu menambahkan, konsumen miras merupakan kalangan remaja hingga orang dewasa dan bisa memicu kenakalan remaja bahkan kejahatan. “Maka itu akan kita akan terus lakukan razia,” tutupnya. Selain miras untuk narkoba, polres menyita jenis sabu- sabu seberat 50,49 gram, ganja 663,38 gram dan 568 pohon ghat. Para tersangka dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================