sms atau keluarga tersangka yang menghubungi saya. Sekarang saya sedang di Rumah Duka Jelambar, baru selesai kremasi ayah saya,” ucap Andera ketika dihubungi BogorToday via telepon, Kamis (14/5/2015).
Ditanya mengenai kabar adiknya Anto, Andera berucap sudah membaik. Tidak banyak kata-kata yang keluar dari Andera, karena saat ini dia dan keluarga masih dalam suasana duka atas kematian sang Ayah.
“Mohon maaf mas, saya belum dapat bercerita panjang lebar karena masih dalam suasana berkabung. Mengenai kabar Anto dia sudah membaik,” tuturnya sebelum mengakhiri percakapan.
Berdasarkan UU Lalulintas, Ranto, sang pembunuh brutal penyuka intisari itu dijerat pasal berlapis. Ada sejumlah pasal yang siap melabrak Ranto di meja hijau, diantaranya Pasal 310 UU LLAJ junto Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun plus denda sebesar Rp75 juta.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

(Rizki Dewantara)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================