Untitled-8

Ujian sekolah bagi siswa SD dan ujian nasional bagi siswa SMP sederajat sudah selesai. Sebentar lagi para siswa SD mendaftar ke SMP dan siswa SMP mendaftar ke SMA atau SMK. Untuk melaya­ni pendaftaran calon peserta didik baru, Di­nas Pendidikan Kota Bogor akan menyeleng­garakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2015 – 2016.

Dibanding PPDB Online tahun lalu, pada pelaksanaan PPDB Online sekarang telah dilakukan beberapa penyempurnaan. Di­antaranya tentang penerimaan antara jalur prestasi dan jalur regular yang tahun lalu di­lakukan bersamaan. Pada tahun ini keduan­ya dipisah. Seleksi untuk jalur akademis dan jalur prestasi dilakukan lebih awal daripada jalur reguler.

Selain itu pada tahun lalu seleksi dilaku­kan berdasarkan nilai UN ditambah bobot prestasi. Tahun ini seleksi akademis dilaku­kan berdasarkan nilai SKHUS/SKHUN, seleksi non akademis dilakukan berdasarkan prestasi khusus oleh sekolah yang dituju.

Tahun lalu digunakan sistem online ter­buka dengan dokumen SKHUS/SKHUN di up­load ke web Disdik. Untuk tahun ini digunakan sistem on line terbuka dengan dilengkapi per­syaratan administrasi khusus dan disampai­kan ke sekolah pilihan 1. Begitupun dengan pilihan sekolah. Banyaknya pilihan sekolah bagi seorang calon peserta ditentukan hanya ber­dasarkan asal sekolahnya. Untuk tahun ini, ban­yaknya pilihan sekolah ditentukan berdasarkan domisili asal sekolah atau domisili orangtua.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Jadi bagi peserta seleksi untuk ke SMP dan SMA yang berasal dari sekolah dalam Kota Bogor atau domisili orangtuanya di Kota Bogor, mempunyai 2 pilihan dan diberi satu kali kesempatan untuk bisa mengubah pilhan 2. Sedangkan calon peserta didik asal sekolah luar Kota Bogor hanya mempunyai 1 pilihan.

Para peserta seleksi yang diterima ada­lah mereka yang memiliki nilai sama pada passing grade sekolah yang diminatinya. Apabila jumlah peserta seleksi melebihi daya tampung sekolah, seleksi dilaksanakan den­gan memperhatikan usia dan domisili calon peserta didik.

Meskipun demikian, mereka masih bisa dinyatakan gugur apabila setelah dilakukan verifikasi data ternyata tidak lengkap atau tidak sesuai. Maka kelengkapan data dan kes­esuaian data peserta menjadi penting diper­hatikan oleh para peserta seleksi.

Para peserta seleksi yang diterima ada­lah peserta yang dinyatakan diterima oleh sekolah yang dituju, kemudian dibuat ber­ita acara dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Itu sebabnya, sebelum mengu­mumkan hasil seleksi, pihak sekolah wajib melaporkan terlebih dahulu calon peserta didik baru yang diterima kepada Kepala Di­nas Pendidikan. Bagi mereka yang nanti din­yatakan diterima wajib mendaftar ulang dan apabila tidak mendaftar ulang sampai den­gan batas waktu yang ditentukan, mereka bisa dinyatakan gugur.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Mengingat data peserta beserta keleng­kapan persyaratan bisa saja menjadi faktor yang membatalkan peserta diterima, maka persiapkan kelengkapan data peserta sejak dini. Diantaranya seperti akte kelahiran, fo­tocopy kartu keluarga, dan untuk masuk ke SMP dan SMA siapkan SKHUS sementara yang dikeluarkan sekolah asal, STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.

Selanjutnya ikuti prosedur pendaftaran sistem online yang akan disosialisasikan oleh pihak sekolah, serta perhatikan jadwal PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidi­kan Kota Bogor. Diharapkan para orangtua peserta seleksi memperhatikan dan mengi­kuti informasi tentang PPDB online, agar bisa membantu anak-anaknya dalam menempuh pendaftaran di sekolah barunya.

(ADV)

============================================================
============================================================
============================================================