Ribut-Lupiyanto-Opini-2

RATUSAN pengungsi asal Rohingya, Myanmar, mendarat di Pantai Langsa, bagian timur Provinsi Aceh, Jumat (15/5). Rombongan itu merupakan yang kedua setelah rombongan pertama terdampar di perairan Aceh Utara, Minggu (10/5). Kondisi kesehatan mereka dikabarkan buruk bahkan delapan orang di antara mereka kini berada dalam perawatan intensif.

Oleh: RIBUT LUPIYANTO
Deputi Direktur C-PubliCA
(Center for Public Capacity Acceleration)

Pengungsi kini menempati lokasi penampungan baru di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Cangkoi sejak Rabu (13/5) malam. Badan PBB yang mengurus pengungsi (UNHCR) menyatakan jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia hingga kini mencapai 12 ribu orang. Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan siap membantu para pengungsi yang terdampar di perairan Indonesia. Pemerintah mengikuti prinsip non-refoulement meski Indonesia bukan penanda tangan Konvensi Internasional mengenai Status Pengungsi 1951. Prinsip tersebut melarang penolakan dan pengiriman pengungsi atau pencari suaka ke wilayah tempat kebebasan dan hidup mereka terancam karena alasan-alasan tertentu seperti alasan ras, agama, atau kebangsaan. Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah dan TNI yang membantu pengungsi atas nama kemanusiaan. Para pengungsi mengaku melarikan diri karena konflik di Negara Bagian Rakhine. Puncak konflik meletus di Negara Bagian Rakhine utara, Myanmar, mulai 2012 antara orang Buddha Rakhine dan muslim Rohingya. Konstitusi Indonesia menetapkan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Akan tetapi, selain itu mengamatkan agar ikut serta dalam upaya perdamaian dunia. Sebagai pemimpin ASEAN, Indonesia penting tampil terdepan turut berkontribusi memfasilitasi penyelesaian konflik Rohingya. Konsepsi Damai Istilah ‘toleransi’ berasal dari bahasa Latin tolerate yang berarti membiarkan mereka yang berpikiran lain atau berpandangan lain tanpa dihalang-halangi. Susan Mendus (dalam Abdillah, 2015) membagi toleransi menjadi toleransi negative (negative interpretation of tolerance) dan toleransi positif (positive interpretation of tolerance). Toleransi negatif hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tak menyakiti orang/kelompok lain, sedangkan toleransi positif juga membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan kelompok lain. Toleransi di peradaban Barat muncul sebagai reaksi atas peristiwa penyelewengan dan penindasan atas nama agama. John Locke (dalam Nugroho, 2010) menjabarkan tiga N pikiran mengenai pentingnya toleransi. Pertama, hukuman yang layak untuk individu yang keluar dari sekte tertentu bukanlah hukuman fisik, melainkan cukup ekskomunikasi (pengasingan). Kedua, tidak boleh ada yang memonopoli kebenaran sehingga satu sekte tidak boleh mengafirkan sekte yang lain. Ketiga, pemerintah tidak boleh memihak salah satu sekte, sebab masalah keagamaan ada lah masalah privat. Aplikasi toleransi yang paling sensitif ialah toleransi dalam kehidupan beragama. Semua agama setuju dengan beberapa komitmen yang berkaitan dengan hubungan beragama dan etika dunia. Karenanya semua agama mengajarkan umat untuk menghindari kekerasan (Hans Kung dalam Maarif, 2015). Toleransi merupakan syarat mutlak terciptanya kedamaian. Budaya damai menurut Deklarasi PBB 13 September 1999 ialah sejumlah nilai, keyakinan, tradisi, perilaku, dan gaya hidup, yang berbasis pada prinsipprinsip nonkekerasan, toleransi, solidaritas, menghargai hak asasi dan kebebasan, dan lebih khusus adalah menyediakan ruang untuk partisipasi dan pemberdayaan perempuan.Kedamaian itu oleh Johan Galtung (1964) digambarkan dengan istilah positive peace dan negative peace. Galtung melihat kekerasan dalam tiga ranah, yaitu budaya, struktural, dan kekerasan langsung. Toleransi dan kedamaian menjadi norma ketimuran yang dijunjung Indonesia mulai aspek kultural hingga regulasi formal. Hal itu menjadi konsekuensi Indonesia yang dikenal sebagai megacultural diversity dengan tidak kurang dari 250 kelompok etnik dan lebih dari 500 jenis ragam bahasa yang dimiliki (Zada, 2012). Berbagai regulasi telah hadir guna mengatur implementasi toleransi dan kehidupan damai di negeri ini, antara lain dengan ratifikasi dua instrumen HAM internasional, yakni International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR), pada 26 Oktober 2005.Selain itu, ada UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Kaitannya dalam perlindungan hak-hak beragama, telah ditambahkan Pasal 28E, 28I, dan 29 dalam amendemen UUD 1945 serta Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Strategi Menyemai Damai Upaya membangun atau revitalisasi peradaban penting dimulai dari level mikro. Indonesia memiliki potensi besar memberikan keteladanan bagi dunia dalam upaya tersebut. Kuncinya bagaimana kesuksesan menyemai toleransi dan kedamaian dalam negeri serta menguatkan geopolitik guna mentransformasikannya ke kehidupan internasional. Pertama, menciptakan kekondusifan keberagaman dan keberagamaan. Aksi penistaan atau penodaan terhadap suatu agama mesti disikapi secara bijak tanpa reaksi kekerasan. KH Mustofa Bisri (2015) memberikan wejangan, “Yang menghina agamamu tidak bisa merusak agamamu, tetapi yang bisa merusak agamamu justru perilakumu yang bertentangan dengan ajaran agamamu.” Jalur formal dan konstitusional mesti dikedepankan. Nalar akademik penting ditonjolkan daripada kekuatan fisik. Konsekuensinya negara harus hadir menciptakan rasa keadilan. Kedua, memandang masalah konflik, kekerasan, hingga terorisme secara komprehensif. Semua ini menjadi kunci mencerabut semua akar permasalahan. Prof Tariq Ramadan menyatakan problem kekerasan dewasa ini bukan pada esensi agama tertentu, melainkan bagaimana politik dan ekonomi bermain di tengah kesengkarutan perbedaan dan kerentanan. Analogi tersebut sesuai untuk kondisi Indonesia. Permasalahan berbau SARA sering berhulu pada ketimpangan ekonomi. Untuk itu, penyikapan mesti terpadu dan sinergi lintas lini, misalnya dengan upaya pemerataan pembangunan dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. Ketiga, semua pihak penting menahan diri dan menghindari provokasi. Reaksi kekerasan terkadang merupakan respons atas aksi tertentu. Etika verbal dan tulisan penting dijunjung tinggi dengan prinsip toleransi. Atas nama pembelaan minoritas, jangan pula dilakukan dengan tindakan atau ucapan provokatif. Semua mesti berada pada kesamaan tensi dan kejernihan berpikir. Sembari menyemai kehidupan bernegara yang toleran dan damai, Indonesia mesti tampil terdepan dalam kehidupan internasional. Diplomasi dan kontribusi lainnya penting diupayakan demi mewujudkan keadilan global. Diskriminasi dan standar ganda Barat mesti diimbangi dan dilawan. Penggalangan dukungan menjadi kunci demi terciptanya peradaban dunia yang toleran dan damai secara hakiki. Rohingya menjadi laboratorium yang menguji kapasitas Indonesia mewujudkan perdamaian tanpa mencampuri urusan negara lain.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR
============================================================
============================================================
============================================================