Untitled-13

BOGOR, TODAY – Bupati Bogor Nurhayanti harus kembali gigit jari. Pasalnya, harus memimpin pemkab Bogor sendiri tanpa pendamping lebih lama. Hal ini diakibatkan, DPRD Kabupaten Bogor terus mengulur-ulur waktu penetapan pendamping dirinya. “Kami sepakat untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 untuk mendukung UU Nomor 8 Tahun 2015,” ujar ujar Ketua DPRD, Ade Ruhendi, Jumat (22/5/2015). Namun sebelumnya DPRD akan membuat Panitia Khusus (Pansus) terlebih dahulu untuk merubah tata tertib (Tatib) dewan karena tatib yang ada sekarang, tidak terdapat pasal mengenai pengisian Bupati dan wakilnya. “Kami unsur pimpinan sepakat untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 4 Juni untuk membentuk Pansus dan mempercepat perubahan tatib. Karena di tatib yang sekarang, tidak ada pasal tentang pengisian wakil bupati,” tegasnya. Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan wabup baru akan ditentukan setelah ada revisi tatib. Dan pembentukan panitia pemilihan (panlih), panitia kerja (panja) atau panitia seleksi (Pansel) akan mengacu tatib yang telah direvisi. “Kami perlu hati-hati karena UU Nomor 8 Tahun 2015 itu belum ada PP nya. Tapi dengan adanya surat dari Kemendagri dan Gubernur, proses pemilihan wabup bisa semakin dipercepat,” lanjut politisi Partai Golkar itu. Pria yang akrab disapa Jaro Ade itu menegaskan, sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan dalam pengisian wabup ini. Karena sudah memiliki dasar hukum, yakni edaran dari Kemendagri Nomor 132.32/1247/Otonomi Daerah Tertanggal 30 April 2015 Tentang Pengisian Wabup Bogor. “Selain itu, ada juga surat dari Gubernur Nomor 132/2173/Pemerintahan Umum tanggal 8 Mei 2015 Perihal Pengisian Wakil Bupati Bogor. Dan itu sudah menjadi dasar hukum untuk mempercepat pengisian wabup,” tegasnya. Dengan kekhawatiran semakin molornya waktu karena harus dibentuk Bamus, Jaro Ade berjanji revisi tatib tidak lebih dari 12 hari kerja. “Ini bukan masalah akan semakin lama. Kan Pansus juga cuma perlu memasukkan pasal-pasal perihal pengisian bupati dan wakil bupati. Mudah-mudahan kurang dari 12 hari sudah selesai,” lanjutnya. Ade juga mengelak jika DPRD dinilai lamban dalam memilih pendamping Nurhayanti. “Kami kan hanya pelaksana. Karena di PP 49 itu, kandidat wabup menjadi domainnya partai koalisi,” timpal Jaro Ade. Dirinya menegaskan, jika mekanisme yang mengacu pada tatib nantinya tidak boleh berbenturan dengan aturan. “Semua harus sesuai mekanisme pemilihan wakil bupati,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Koalisi Kerahmatan, Ade Munawaroh Yanwar, menolak jika koalisi yang dipimpinnya lamban dalam menyatukan sikap mengenai dua nama yang akan diusung sebagai wakil bupati. “Minggu depan saya instruksikan untuk rapat deh ya. Saya juga sibuk kan di Bandung (Ketua DPW, red). Kami juga harus hati-hati tidak bisa sembarangan. Nanti setelah dari rapat Bamus, pemilihan wabup juga pasti cepat,” ujar adik kandung Rachmat Yasin ini.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================