Untitled-18

JAKARTA, TODAY — Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng hanya dituntut hukuman tuntutan 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) juga dituntut denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), yang dituntut 15 tahun penjara. RY sendiri hanya divonis 5 tahun 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng 6 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar 500 juta subsidair 5 bulan,” terang Jaksa KPK Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan terdakwa Cah y a d i di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2015).

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Cahyadi dinilai jaksa terbukti menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK.

Untuk perkara suap, Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX Yohan Yap dengan tujuan agar surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan diterbitkan. Itu guna menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA.

Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014. “Pemberian uang sejumlah Rp 5 miliar dari terdakwa melalui FX Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin, mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624/ tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan,” terang Jaksa Andry Prihandono.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

Uang Rp 5 miliar itu, lanjut dia, berasal dari pencairan deposito PT BPS di Bank Victoria. PT BPS ditegaskan Jaksa dikendalikan oleh Cahyadi. Akan tetapi uang yang sampai ke Rachmat Yasin hanya Rp 4,5 miliar yang diserahkan secara bertahap, yakni Rp 1 miliar pada Februari 2014, Rp 2 miliar pada Maret dan Rp 1,5 miliar pada Mei 2014.

Terkait upaya menghalangi penyidikan KPK, Jaksa KPK menyebut Cahyadi menggunakan sejumlah cara. Satu diantaranya, yakni memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya karena kasus suap Rachmat Yasin setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK.

============================================================
============================================================
============================================================