Untitled-18

JAKARTA, TODAY — Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng hanya dituntut hukuman tuntutan 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) juga dituntut denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), yang dituntut 15 tahun penjara. RY sendiri hanya divonis 5 tahun 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng 6 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar 500 juta subsidair 5 bulan,” terang Jaksa KPK Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan terdakwa Cah y a d i di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Cahyadi dinilai jaksa terbukti menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK.

Untuk perkara suap, Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX Yohan Yap dengan tujuan agar surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan diterbitkan. Itu guna menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA.

Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014. “Pemberian uang sejumlah Rp 5 miliar dari terdakwa melalui FX Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin, mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624/ tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan,” terang Jaksa Andry Prihandono.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Uang Rp 5 miliar itu, lanjut dia, berasal dari pencairan deposito PT BPS di Bank Victoria. PT BPS ditegaskan Jaksa dikendalikan oleh Cahyadi. Akan tetapi uang yang sampai ke Rachmat Yasin hanya Rp 4,5 miliar yang diserahkan secara bertahap, yakni Rp 1 miliar pada Februari 2014, Rp 2 miliar pada Maret dan Rp 1,5 miliar pada Mei 2014.

Terkait upaya menghalangi penyidikan KPK, Jaksa KPK menyebut Cahyadi menggunakan sejumlah cara. Satu diantaranya, yakni memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya karena kasus suap Rachmat Yasin setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK.

Cahyadi juga memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Selain itu, pengarahan terhadap anak buah Swie Teng yang akan bersaksi di KPK untuk ‘melimpahkan’ perbuatan pidana suap kepada Haryadi Kumala dengan menyebut uang yang digunakan sebagai suap merupakan sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT Brilliant Perdana Sakti (BPS). “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa Surya Nelli.

BACA JUGA :  Hilangkan Kerutan dan Wajah Kendur, Wajah Kencang Bebas Noda Hitam Hanya dengan Jeruk Nipis, Ini Dia Caranya

Jaksa berkesimpulan terdakwa Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu. “Dan bersama-sama melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pada dakwaan kedua pertama,” jelas jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Cahyadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” sambung jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.

Atas tuntutan itu, Cahyadi akan melayangkan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. “Saya serahkan kepada penasehat hukum,” kata Cahyadi.

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================