HL-(2)

JAKARTA, TODAY—Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan telah mengantungi sanksi pelanggaran etik terhadap hakim agung Timur Manurung. Komisi Yudisial (KY) berharap MA tidak menunda-nunda bentuk sanksi etik terhadap Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu. “Ini kan tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk diketahui publik. MA tidak usah malu-malu mengumumkan,” kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh, Senin (18/5/2015). Timur diperiksa tim etik MA yang diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi. Tim ini menyelidiki makan malam Timur bersama dengan Cahyadi Kumala dan pengacaranya serta beberapa orang lagi. Jamuan makan malam ini berlangsung beberapa kali di sebuah restoran mewah di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Tidak berapa lama, Cahyadi dijebloskan ke bui oleh KPK karena dinilai menjadi otak penyuapan ke Bupati Bogor. Kurir yang membawa uang, Yohan Yap dihukum 5 tahun bui. Adapun Cahyadi dituntut selama 6,5 tahun penjara. “Kalau kepada hakim biasa, belum diputus sudah diumumkan. Kok ini ‘diperam’ berlama-lama,” ujar Imam. Oleh sebab itu, MA diminta segera mengumumkan ke publik. Apapun hasil penyelidikan tim etik tersebut. Hal ini untuk memulihkan kepercayaan rakyat kepada lembaga pengadilan guna menjaga keagungan dan kewibawaan hakim. “Ngggak perlu berlama-lama mengumumkan,” kata Imam. Sebagaimana diketahui, Hatta Ali usai mengikuti rapat ketua lembaga tinggi negara di Kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, siang ini menyatakan telah mengantongi sanksi kepada Timur. Namun bentuk dan jenis sanksi ini belum diumumkan ke publik tanpa penjelasan. “Ya nanti ada, anu, kita publikasi apa yang sudah,” ujar Hatta Ali menambahkan. “Putusannya apa Pak” tanya wartawan mencecar. “Belum, belum. Baru mau diterbitkan,” jawab Hatta Ali bergegas menuju mobilnya. Tuntutan Janggal Efek domino kasus korupsi alih fungsi hutan Bogor yaitu kerusakan lingkungan dan banjir Jakarta. Penyuap bekas Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY), untuk memuluskan alih fungsi hutan, Yohan Yap dihukum 5 tahun penjara. Lalu mengapa bosnya Kwee Cahyadi Kumala yang menyuruh Yohan hanya dituntut 6,5 tahun penjara? Dalam catatan, Jumat (15/5/2015), kasus bermula saat Yohan tertangkap tangan oleh KPK pada 7 Mei 2014 di Sentul City ketika hendak menyerahkan sisa komitmen sebesar Rp 1,5 miliar. Komplotan ini lalu diadili dan menuai berbagai catatan. Seperti hukuman Yohan merangkak dari tingkat pertama, banding dan kasasi. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yohan hanya dihukum 1,5 tahun penjara 24 September pada 2014. Hukuman ini hanya bertahan dua bulan sebab tepat pada 24 November 2014, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Yohan menjadi 4 tahun penjara. Hukuman 4 tahun penjara ini dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis banding yaitu Moerino dengan anggota Syamsul Ali dan Afninur Kamaroesid. Ketiganya memperberat hukuman Yohan karena perbuatan Yohan dan kawan-kawan pada dasarnya hanya memandang, memikirkan dan mengutamakan kepentingan bisnis semata tanpa memperhatikan dan memperhitungkan kepentingan anak cucu kita di masa mendatang. Selain itu, menurut majelis, akibat terlalu gampangnya mengalihkan fungsi hutan menjadi lahan permukiman, perkotaan atau proyek-proyek bisnis lainnya, bisa merusak lingkungan dan ekosistem, menimbulkan banjir. “Terutama berimbas sampai ibu kota Jakarta maupun kawasan sekitarnya,” putus majelis banding. Nah, di tingkat kasasi, lagi-lagi hukuman Yohan ditambah 1 tahun penjara sehingga total 5 tahun penjara. Putusan ini diketok hari ini dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Surachmin. Menurut majelis, Yohan terbukti memberi hadiah dan janji kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin, dalam rangka memperoleh rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA). “(Uang) Berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Presdir PT Sentul City dan Komut PT Bukit Jonggol Asri. Memori kasasi Yohan yang menyatakan dirinya justice collaborator, ditampik oleh majelis,” ujar majelis kasasi. Mengantongi putusan kasasi ini, jaksa KPK lalu menuntut Cahyadi Kumala, yang disebut Artidjo dkk sebagai otak kejahatan. Tapi jaksa KPK hanya menuntut Kumala selama 6,5 tahun penjara, atau hanya 1,5 tahun lebih berat dibanding anak buahnya yang telah masuk bui duluan. “Pemberian uang sejumlah Rp 5 miliar dari terdakwa melalui FX Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin, mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624/ tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan,” ujar jaksa Andry Prihandono, pekan kemarin. Menurut jaksa KPK, Kumala terbukti menghalangi penyidikan KPK dengan cara memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya karena kasus suap Rachmat Yasin setelah Yohan Yap ditangkap KPK. Salah satu cara memutus keterlibatan, Swie Teng menurut Jaksa memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. “Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” tuntut jaksa. Catatan lain di kasus ini adalah disebut-sebutnya seorang Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung yang bertemu Kumala dengan pengacaranya beberapa kali di sebuah restoran mahal di bilangan Jakarta. MA sendiri telah membentuk tim untuk mengusut apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Tapi hingga hari ini, tim yang diketuai Wakil Ketua MA Suwardi belum mengumumkan ke publik hasil penelusurannya.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

( Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================