Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Kredit masih digodok para wakil rakyat. Kehadiran RUU ini diharapkan mempermudah para pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) dalam mengakses kredit perbankan. UU Penjaminan itu menjadi landasan hukum untuk akses permodalan UMKM.
Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]
Menteri Ekonomi dan Usaha Kecil Menengah (MenÂkop-UKM), Anak Agung Gede Ngurah PuspayoÂga, mengungkapkan bahwa UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayÂaan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah. “DPR RI telah mengadakan Sidang Paripurna guna mengeÂsakan Rancangan Undang-UnÂdang (RUU) Penjaminan. SeÂlama ini UMKM belum banyak mengenal istilah penjaminan pada berpotensi meningkatkan produktivitas usaha dan memiÂliki prospektif bisnis koperasi. Selama ini, koperasi dan UMKM kesulitan mengakses permodaÂlan karena terkendala masalah agunan,†ujar Puspayoga.
“Dengan adanya UU PenjaÂminan semua itu bisa diatasi, biasanya ini terkait persyaratan kredit yang ruwet atau umit,†tambahnya
Saat ini terdappatt 58 juta UMKM di Indonesia dengan memberikan kontribusi sebeÂsar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. “Sektor UMKM juga mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia,†teÂgas Puspayoga.
Namun, Puspayoga menilai keberpihakan kredit perbanÂkan terhadap UMKM hanya mencapai 39,28 persen atau 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbanÂkan.
Sementara itu, Deputi MenÂteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha KeÂmenterian Koperasi dan UKM Braman Setyo menambahkan perlu institusi perusahaan penÂjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan PenjamiÂnan Indonesia (Asippindo) berÂjumlah 20 perusahaan penjaÂminan guna melindungi pelaku UMKM yang belum memanfaatÂkan akses perbankan.
Anggota Asippindo itu antaÂra lain Perusahaan Umum (PeÂrum) Jamkrindo, 16 Perusahaan Penjaminan Daerah ( Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, ManÂdara, Sumsel, Sumbar, NTB, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, BanÂten, Jateng dan DKI Jakarta), PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, serta PT Jam Syar.
Setyo berharap UU PenjaÂmin dan penurunan suku bunÂgan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 12 persen memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM.
Suku Bunga Turun
Gubernur Jawa Barat, AhÂmad Heryawan, menyambut baik penurunan suku bunga bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). PenuÂrunan tersebut dinilai akan sanÂgat menguntungkan Jawa Barat karena jumlah UKM-nya paling banyak di Indonesia. “Suku bunga UKM akan diturunkan menjadi 9 persen, kami menyÂambut baik. Sebab, suku bunga ini pasti akan menggairahkan UKM kita,†ujar Heryawan keÂpada wartawan belum lama ini.
Menurut Heryawan, UKM saat ini memang kurang bergaiÂrah. Karena, kredit perbankan Indonesia tidak berpihak pada para pengusaha menengah. “Ini dipandang tidak adil. Kalau pinjaman besar dikasih bunga kecil, tapi bagi UKM malah bunÂganya besar,†katanya.
Heryawan mangatakan, Ia sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Pertemuan yang digelar belum lama ini telah membahas suku bunga UKM dan pinjaman biasa. “SekaÂrang disamakan bahkan lebih rendah dari bunga besar. Saya menyambut baik program ini,†katanya.
Di Jabar, kata Heryawan, pengusaha UKM paling banyak. Sehingga dengan kemudahan ini para UKM dapat bergairah. Sebetulnya, Jabar sudah menÂgawali keberpihakan kepada pelaku UKM dengan menerÂjunkan program Kredit Cinta Rakyat (KCR). “Kami, sudah mengawali dengan KCR. KCR kami, 8,5 persen,†katanya.
Berbeda dengan kredit UKM, kata dia, KCR nilai pinÂjamannya diatas Rp 50 juta. Sementara UKM, batas maksiÂmalnya bisa ratusan juta. “Saya kira mirip-mirip. Sehingga bagi usaha-usaha baru, usaha-usaha kecil makin banyak lagi miÂnatnya,†katanya.
Dengan penurunan suku bunga UKM ini, kata dia, akan berdampak pada perkembanÂgan industri. Jika industri kecil dan menengah tumbuh dengan baik, maka industri di IndoneÂsia akan semakin kokoh. “ KaÂlau kokoh, kita bisa bersaing dengan barang dari luar,†kaÂtanya. (*)