Opini-2-KristiDISIARKAN di TV, Angeline, yang dilaporkan hilang 16 Mei, pada 10 Juni ditemukan terkubur dekat kandang ayam di belakang rumah ibu angkatnya, dengan jejak-jejak penganiayaan di tubuhnya.

Oleh: KRISTI POERWANDARI

Wali kelas bercerita bahwa An­geline, 8 tahun, adalah anak yang sangat murung dan pendiam. Ia kurus, sering datang terlambat, kadang pusing di sekolah karena belum sarapan. Pernah hadir den­gan wajah dan rambut yang sangat kotor, sampai dimandikan oleh gurunya. Ketika ditanya ada apa, ia tidak bersuara. Ia hanya diam menatap, dengan mulut seperti terkunci.

Pada saat yang sama, 9-10 Juni 2015, lembaga-lembaga yang menekuni kajian jender di UI, bekerja sama dengan Universitas Leiden, mengadakan lokakarya mengenai perkawinan anak. Di sekitar kita ada anak perempuan, sebut saja Lena, yang pada perten­gahan 2014 dikawinkan di usia ke-14, pada September 2014 hamil, dan pada Januari 2015 dikemba­likan begitu saja ke rumah orang­tuanya karena sang suami sudah tidak menghendaki lagi.

Anak Kita

Lies Marcoes menyebut bah­wa anak-anak yang dikawinkan itu adalah ”yatim piatu sosial”, sebenarnya punya ayah-ibu, tetapi dilepas begitu saja untuk menjalankan tugas-tugas yang jauh melampaui usianya. Disu­ruh kawin, berhubungan seksual, hamil, melahirkan, mengurusi suami dan anak—ketika mereka belum siap melakukannya—den­gan konsekuensi hilangnya ke­ceriaan masa kanak dan seluruh masa depannya.

Ada pula, sebut saja, Sekar, yang kawin dan langsung hamil di usia 15 tahun, ditinggalkan suami bekerja di negara tetangga. Ketika diminta mengirim uang, lelaki itu marah karena yang dipikirkan sua­mi adalah mengumpulkan uang untuk membeli motor. Tak berapa lama lelaki itu kawin lagi. Di usia hampir 16 tahun, Sekar sudah ha­rus bertanggung jawab menafkahi anak dan dirinya sendiri, tanpa bekal apa pun karena apa yang bisa dilakukan oleh perempuan 16 tahun yang digelendoti anak? Pen­didikannya saja langsung terhenti karena sekolah langsung meny­uruhnya keluar ketika ketahuan perutnya sudah berisi.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Memang Sekar kawin atas kehendak sendiri, tetapi tetap ia tanggung jawab kita semua karena cakrawala berpikirnya dibatasi oleh cakrawala berpikir masyara­katnya. Mengenai perempuan hamil tidak dapat lagi sekolah, lembaga dan pejabat berwenang dapat berkata ”bukan kami yang menetapkan, itu kebijakan seko­lah”, tetapi kita dapat bertanya lebih lanjut: apakah Kementerian Pendidikan mewajibkan sekolah untuk tetap memberikan akses pendidikan sebaik-baiknya bagi perempuan usia anak, bagaimana­pun kondisinya? Sekar tanggung jawab kita karena bila negara dan masyarakat sungguh peduli, ia ti­dak perlu harus menikah di usia 15 tahun, kehilangan pendidikan, sekaligus kehilangan masa depan.

Angeline juga dapat kita sim­pulkan sebagai yatim piatu sosial karena meski masih ada ibu kand­ung, dan diangkat anak oleh kelu­arga yang berkecukupan, ia sama sekali tidak memperoleh kasih sayang, rasa aman, dan perlind­ungan. Siapa pun pelakunya, ia dipekerjakan. Wali kelas bercerita bahwa ia pernah datang terlam­bat, dan ketika ditanya, ia men­gaku harus memberi makan ayam yang jumlahnya puluhan.

Tanggung Jawab Orang Dewasa

Wali kelas bercerita dengan suara bergetar. Ceritanya mem­berikan refleksi, betapa gamang kita menghadapi kasus-kasus sep­erti yang terjadi pada Lena atau Angeline. Sejauh mana kita dapat melibatkan diri jika anak masih punya orangtua atau keluarga? Bukankah sering keluarga akan marah karena orang luar ikut cam­pur? Bagaimana pula jika nanti kita dianggap salah oleh hukum karena mengambil tindakan yang melampaui wewenang kita?

Akibatnya, sering kita terlam­bat. Maka, Lena dikawinkan dan beberapa bulan kemudian dalam keadaan hamil di usia 14 tahun ia dikembalikan begitu saja karena sudah tidak dihasrati lagi. Maka, Angeline juga ditemukan sudah meninggal, dengan kekerasan benda tumpul di kepala, sundu­tan rokok, dan jerat plastik di lehernya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Ada UU No 35/2014 tentang Pe­rubahan atas UU No 23/2002 ten­tang Perlindungan Anak. Terlepas dari keterbatasan UU ini, setida­knya semua orang yang akan me­nikah, sudah menikah atau akan mengangkat anak, para guru, dan pihak-pihak yang berkecimpung dengan anak perlu diwajibkan membacanya dengan teliti untuk meminimalkan ketidaktahuan, ketidakpedulian, atau sikap-sikap defensif terkait pelanggaran hak anak.

Persoalannya bukan hanya kemiskinan. Di kalangan kaum berkecukupan pun dapat terjadi. Orang dewasa masih banyak yang mendukung terjadinya perkawi­nan anak, atau kekerasan terha­dap anak, dengan berbagai ala­sannya.

Anak perempuan sering rent­an mengalami kekerasan dalam berbagai bentuknya dan dilang­gar hak-hak dasarnya, dengan konsekuensi yang lebih rumit, seperti hamil, melahirkan, belum lagi stigma-stigma dan diskrimi­nasi sosial yang dilekatkan. Meski demikian, anak lelaki juga rentan kekerasan, membawa luka batin, terpotong masa depannya, dan di masa dewasa dapat menjadi agen yang mereproduksi praktik hidup yang menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Pada akhirnya, kepentingan terbaik anak adalah kepentingan terbaik bangsa. Anak yang di­fasilitasi agar dapat tumbuh dan berkembang maksimal akan men­jadi orang dewasa yang mampu berperan maksimal dan melahir­kan anak-anak yang lebih berkual­itas. Angeline dan Lena dan ban­yak yang lainnya adalah anak-anak kita, yang telah dirampas masa kini dan masa depannya. Dalam tatap mata murung dan ketidak­mampuan bersuara, sebenarnya mereka menghadirkan tanya, sungguhkah kita peduli, dan apa yang telah kita lakukan untuk mereka? (*)

============================================================
============================================================
============================================================