BOGOR, TODAY – Peringatan dari Polda Jawa Barat kepada para Kepala Desa agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) ditanggapi serius oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Ketua Apdesi Kabupaten Bogor, M Ansori mengatakan kerawan bakal menjadi ladang ko­rupsi baru memang besar. Pasalnya, sosialisasi tata cara penggunaan bantuan dana itu belum seluruhnya dimengerti oleh pada Kepala Desa.

“Kalau yang sebelum-sebelumnya ada ban­yak kesalahan, itu bukan salah Kades atau Pemk­ab. Tapi karena memang sosialisi yang kurang untuk menggunakan dana tersebut. Kan dana itu sangat besar yang berasal dari APBD dan bagi hasil pajak,” ujar Ansori.

Ansori juga mengungkapkan, sosialisasi dalam menggunakan bantuan desa ini tidak hanya untuk Kades, tetapi juga untuk Sekretaris Desa (Sekdes). “Kalu Kadesnya sudah mengerti, tapi sekdes tidak, ya sama saja nanti pasti ada yang salah,” tuturnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Ia juga mengimbau para kades yang sudah mengerti dan paham dalam penggunaan dana ini untuk membantu sekdes dan bendahara dalam pelatihan menggunakan ADD dan ban­tuan dana desa.

“Saya juga sudah sampaikan ke BPMPD su­paya memberikan pelatihan untuk sekdes dan bendara,” lanjut Ansori.

Meski begitu, Ansori mengungkapkan, ban­tuan dana yang diterima desa nantinya tidak bisa dipukul rata, melainkan harus menyesuaikan jumlah penduduk dan kuas wilayah. “Besaran­nya tergantung jumlah penduduk dan wilayah desa tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi para kades yang menge­luhkan lambannya pencairan dana desa dengan mengatakan, para kepala desa harus melengkapi berkas administrasi. “Ini kan dananya kemung­kinan besar, jadi administrasinya juga ketat,” cetusnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat siap membidik para kepala desa yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Pasalnya, banyak Alokasi Dana Desa (ADD) yang diselewengkan oleh para kepala desa kare­na digunakan tidak sesuai dengan peruntukan­nya.

“Tahun 2013 lalu, Kades yang terlibat kasus tindak pidana khusus ada 27 orang. Tahun 2014 sedikit turun yakni 23 orang. Kasus berasal dari pengelolaan tanah desa, distribusi bantuan BLT, Raskin, ADD dan bantuan desa yang kacau,” ujar Kombes Pol Wirdhan Denny, Rabu (10/6/2015).

Menurutnya, banyak faktor yang bisa mem­buat kades masuk ke bui, seperti ketidaktahuan mekanisme, pembangunan yang tidak sesuai rencana serta administrasi penggunaan angga­ran yang tidak beres.

Selain itu, ada juga penggunaan anggaran yang tidak jelas peruntukkannya dan tidak ses­uai dengan spesifikasi.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================