JAKARTA, TODAY — Pemerintah masih mengÂkaji kebijakan yang memungkinkan orang asing membeli dan memiliki properti di InÂdonesia. Selama ini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun unÂtuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, kajian yang akan mempertimÂbangkan orang asing hanya boleh membeli dan memiliki properti untuk harga di atas Rp 5 miliar. Rencananya kepemilikan hanya diizinkan untuk segmen rumah vertikal atau apartemen.
Basuki mengatakan, menteri keuangan diÂtugaskan oleh Presiden Jokowi untuk mengkaji masalah ini. Apalagi kemarin, REI (Real Estate Indonesia) memberi masukan soal asing boleh miliki properti di Indonesia untuk bisa mengÂgerakkan pasar properti di Tanah Air.
Apalagi di negara-negara tetangga seperti Singapura, di Johor Malaysia, dan Australia membolehkan orang asing meÂmiliki properti. Dampaknya para pengembang dari negara-negara tersebut menawarkan pembeli di Indonesia, dan orang Indonesia banyak yang membeli properti di 3 negara tadi.
“Pak Presiden katanya bisa terima masukan itu, Menkeu diminta untuk mengelaborasi, bahkan sampai, kan tidak beÂbas, tak landed house. hanya apartemen saja, harganya pun dibatasi. kalau kelihatannya sekitar Rp 5 miliar ke atas yang boleh,†katanya di sela-sela raker dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6/2015)
Basuki belum bisa merinci lebih lanjut soal ketentuan teknis dari kajian masalah ini, termasuk soal pembatasan jumlah pembelian bagi orang asing. Saat ini, Menkeu sedang melakukan kajian.
“Nggak lah, saya kira nggak lah. saya nggak ini, itu nanti menteri keuangan, itu termaÂsuk berhubungan dengan inÂcome pemerintah, pajak dan sebagainya, itu lagi dielaboraÂsi,†katanya.
Salah satu kekhawatiran terbesar bila orang asing miliki properti di Indonesia adalah dampaknya terhadap lonjakan harga. Meski akan ada pemÂbatasan harga minimal bagi orang asing, namun tetap ada kekhawatiran akan mengerek harga properti segmen bawah.
Basuki Hadimuljono tak menutup mata soal adanya potensi lonjakan harga propÂerti bila orang asing masuk. Pemerintah sedang menghiÂtung risiko-risiko yang mungÂkin ditimbulkan.
“Itu salah satu efeknya mungkin itu, yang kita perhiÂtungkan, membawa harga naik, tapi nggak ada itu (kebijakan asÂing miliki properti) harga naik terus kok tanah. Makanya yang ditunjuk untuk siapkan regulasi itu menkeu dan menteri agrarÂia,†kata Basuki.
Oleh karena itu, Basuki mengatakan pemerintah akan memberikan rambu-rambu agar dampak kepemilikan orang asing di properti di InÂdonesia tak memengaruhi segÂmen bawah. Misalnya harga hanya dibatasi minimal Rp 5 miliar, selain itu hanya untuk jenis hunian vertikal, sedanÂgkan rumah tapak (landed house) tak diizinkan.
“Nggak landed, rumahnya saja kan, bukan tanahnya, makanya apartemen (yang boÂleh), bukan landed house yang dibolehkan,†katanya
Selain itu, juga akan diatur soal sistem jual beli properti yang melibatkan orang asing. Hal ini sedang disusun oleh keÂmenterian keuangan. “MakanÂya itu Pak Menkeu, kemarin baru bilang boleh dulu. Boleh pun harganya harus dibatasi,†katanya.
(Alfian M|dtc)