Untitled-18BOGOR TODAY — Kondisi dapur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor su­dah tak sehat. Banyak pembusukan kinerja di internal. Kasi intel dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sudah tak sejalan. Soal perkara intervensi terhadap lelang konstruksi yang dilakukan Wakil Walikota, Usmar Hariman, kedua divisi ini beda arah.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Bogor, Donny Haryono Se­tiawan mengaku belum menerima laporan dari Kasi Intel, Bohal Par­lambohan Lubis terkait pelaporan yang dilakukan Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB). “Tunggulah sampai Pak Bohal, kasih tau masalah itu. Saya belum menerima laporan,” kata dia.

Sementara, Seksi Intel Kejak­saan Negeri Bogor sendiri sejauh ini masih menutup rapat-rapat penyelidikan kasus ini. Kasi Intel Kejari Bogor, Bohal P. Lubis, tak mau membuka progres penyelidi­kan perkara ini.

Saat BOGOR TODAY beberapa kali menanyakan progres terkait pemanggilan Usmar Hariman, Bo­hal tak berkenan memberi jawa­ban.

Soal perkara ini, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, juga buka-bukaan. Pentolan Balaikota Bogor itu menegaskan, pihaknya akan membuka semua teka-teki di balik kasus ini hingga beres. “Kami serahkan semuanya kepa­da yang berwenang (Kejari). Tapi, menurut saya, ULP tidak boleh ada campur tangan pihak lain, dengan kata lain ULP tidak bisa diintervensi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rabu(10/6/2015), ratusan massa dari Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) melaporkan Wakil Waliko­ta Bogor, Usmar Hariman, ke Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Bogor ter­kait penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power.

BACA JUGA :  5 Penyebab Kena Diare Setelah Lebaran

Orang nomor dua di Balaikota Bogor itu dianggap bermain mata dan mengintervensi jalannya le­lang pengadaan barang dan pe­kerjaan konstruksi di Kota Bogor.

FOBB yang terdiri dari beber­apa ormas diantaranya: Pemuda Pancasila (PP), Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Benteng Bogor Raya (BBR), Benteng Bogor Raya Padjajaran (BBRP), Forum Komu­nikasi Putra/Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Pemuda Panca Marga (PPM), dan Barisan Pagar Bangsa (BPB), mendatangi Kantor Kejari Bogor, Jalan Djuanda, No­mor 6, Kota Bogor.

Pelaporan ini diisiasi oleh Ketua MPC PP Kota Bogor, Be­nignnu Argoebie. Keponakan Ketua Umum DPP PP, Japto Soe­josoemarno itu mangkel lantaran Usmar membuat pola permainan tak sehat dalam sistem lelang kon­struksi di Kota Bogor. “Surat lapo­ran yang telah kami serahkan ke Kejari Bogor ini juga akan ditem­buskan ke Kepolisian, Kejati Jabar, serta KPK,” kata dia.

Ketua Forum Jasa Kontruksi Kota Bogor, Dedy Sumarna dan Ketua Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia, Herlan Matondang mendatangi kantor kejaksaan. Ke­datangan pentolan ormas ini lang­sung disambut Kasi Intel, Kejari Bogor, Bohal P. Lubis.

Mencuatnya perkara ini adalah saat Usmar Hariman ket­angkap basah sedang memberi disposisi soal lelang pengadaan lelang konstruksi jalan di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dalam disposisinya itu, Usmar meminta lelang diverifikasi ulang. Polah inilah yang dianggap petarung le­lang lain tak fair alias curang.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

Benignnu Cs kemudian me­nilai ini merupakan penyalahgu­naan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman. Mereka menilai, Usmar telah mengangkangi Per­pres No. 54 Tahun 2010 dan Per­pres No. 70 Tahun 2012 Ten­tang Pengadaan dan Jasa, serta mengacuhkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam instruksinya itu, Mendagri meminta agar pemerin­tah daerah harus mengutamakan pengusaha lokal. Namun, faktan­ya tidak begitu. Bennignu Cs juga menyoal penyimpangan penggu­naan ruang kerja wakil walikota sebagai arena untuk klarifikasi ulang lelang. Padahal, dalam juk­lak dan juknis lelang, segala uru­san pengadaan diselenggarakan di Kantor Pokja ULP Kota Bogor.

“Kami punya dua alat bukti, pertama saksi lebih dari dua orang dan bukti dalam bentuk tu­lisan dari Usmar Hariman,” kata Benignnu.

Pakar Hukum Universitas Pak­uan (Unpak) Bogor, Mihradi, me­nyikapi, persoalan yang mendera Usmar Hariman semestinya harus diluruskan. “Pertama, dari aspek legal perlu diuji adakah aturan yang memberi wewenang dispo­sisi. Jika tidak ada, maka itu ben­tuk penyalahgunaan wewenang. Kedua, perlu diuji adakah aturan UU terkait korupsi yang dilanggar. Termasuk adakah unsur kerugian negara didalamnya,” kata dia.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================