165511SURAT edaran Menpan RB Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan PNS guna-kan mobil dinas untuk mudik Lebaran, tak berlaku di Kota Bogor. Walikota Bogor Bima Arya tetap melarang penggunaan mobil dinas di luar kedinasan.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukan. Dibeli dan dirawat atas dasar fasilitas negara. Jadi harus digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Bima Arya, Kamis (25/6/2015) malam.

Pernyataan Bima ini menanggapi surat edaran Menteri Yuddy yang mengizinkan PNS mudik Lebaran menggunakan kenda­raan dinas. “Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara un­tuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraan­nya itu,” kata Yuddy di kantornya, Kamis (25/6/2015).

Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mu­dik, yakni PNS yang belum mempunyai ke­luarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif rendah.

Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempu­nyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu.

Yuddy mengatakan, memang dalam peraturannya kendaraan operasional PNS, baik motor maupun mobil dinas digu­nakan untuk kepentingan dinas. Namun, karena mudik sudah menjadi kebudayaan, maka dia mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik asalkan sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya sep­erti kepala daerah atau bagian aset. “Kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur Lebaran di kam­pung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dijamin Bikin Nagih! Ini Dia Resep Kolang Kaling Saus Santan yang Sedap dan Mantap

Selain itu, Yuddy mengatakan, uang gaji, tunjangan hari raya (THR) dan opera­sionalnya dapat digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat dibanding habis untuk membeli tiket mudik. Dengan menggu­nakan kendaraan dinas, ia berharap PNS bisa lebih menghemat saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar, men­gaku bingung. Ia mengatakan, terkait izin penggunaan mobil dinas untuk mudik pi­haknya belum membuat keputusan dan masih menunggu kebijakan pusat. “Un­tuk pemakaian kendaraan dinas masih menunggu kebijakan pusat. Namun men­gacu ke tahun lalu pemakaian mobil dinas untuk mudik tanggung jawabnya diserah­kan kepada penggunanya,” kata Adang.

Adang menambahkan, terkait kebi­jakan tersebut dirinya akan segera meng­kordinasikan dengan dinas terkait agar ada kebijakan yang jelas, sehingga ketika nanti para PNS yang akan mudik meng­gunakan mobil dinas, mengetahui aturan­nya seperti apa. “Ya kalaupun nanti ada jebijakan tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan, jangan sampai karena tidak ada kebijakan yang jelas mereka (PNS-red) bisa meng­gunakan kendaraan seenaknya,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, meminta para PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Apala­gi kalau dipakai bensinnya bensin kantor. Itu sudah korup berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah,” kata dia, dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Menurut jebolan Fakultas Teknik Per­minyakan Universitas Gajdah Mada (UGM) itu, mobil dinas berfungsi untuk keper­luan pelayanan masyarakat sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk itu, ia meminta Menteri Dalam Neg­eri dan Menpan RB melarang tegas peny­alahgunaan fasilitas milik negara tersebut. “Kalau ada institusi yang tidak mendu­kung larangan pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mu­dik, itu enggak bener,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan ke KPK jika mengetahui ada pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Kalau standar KPK, penggunaan mo­bil operasional sepenuhnya untuk keper­luan dinas, pejabat di KPK tidak mengua­sai atau memakai mobil dinas,” tegasnya.

Dia menegaskan, pejabat KPK tidak diberi kuasa memakai mobil dinas karena untuk menghindari risiko atau penyim­pangan dalam penggunaan mobil dinas.

Johan Budi menilai, Kementerian dan Lembaga yang membolehkan pejabatnya memakai mobil dinas untuk Lebaran ke­mungkinan karena faktor dilematis dengan alasan keamanan kalau ditinggal mudik Lebaran. Untuk itu, perlu mulai dipikir­kan, bagaimana untuk mengurangi risiko keamanan saat ditinggal mudik, maupun jangan sampai terjadi penyimpangan dalam menggunakan mobil dinas. (*)

============================================================
============================================================
============================================================