SURAT edaran Menpan RB Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan PNS guna-kan mobil dinas untuk mudik Lebaran, tak berlaku di Kota Bogor. Walikota Bogor Bima Arya tetap melarang penggunaan mobil dinas di luar kedinasan.
RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukan. Dibeli dan dirawat atas dasar fasilitas negara. Jadi harus digunakan untuk kepentingan kedinasan,†tegas Bima Arya, Kamis (25/6/2015) malam.
Pernyataan Bima ini menanggapi surat edaran Menteri Yuddy yang mengizinkan PNS mudik Lebaran menggunakan kendaÂraan dinas. “Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara unÂtuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraanÂnya itu,†kata Yuddy di kantornya, Kamis (25/6/2015).
Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika muÂdik, yakni PNS yang belum mempunyai keÂluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif rendah.
Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempuÂnyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu.
Yuddy mengatakan, memang dalam peraturannya kendaraan operasional PNS, baik motor maupun mobil dinas diguÂnakan untuk kepentingan dinas. Namun, karena mudik sudah menjadi kebudayaan, maka dia mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik asalkan sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya sepÂerti kepala daerah atau bagian aset. “Kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur Lebaran di kamÂpung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas,†tambahnya.
Selain itu, Yuddy mengatakan, uang gaji, tunjangan hari raya (THR) dan operaÂsionalnya dapat digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat dibanding habis untuk membeli tiket mudik. Dengan mengguÂnakan kendaraan dinas, ia berharap PNS bisa lebih menghemat saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar, menÂgaku bingung. Ia mengatakan, terkait izin penggunaan mobil dinas untuk mudik piÂhaknya belum membuat keputusan dan masih menunggu kebijakan pusat. “UnÂtuk pemakaian kendaraan dinas masih menunggu kebijakan pusat. Namun menÂgacu ke tahun lalu pemakaian mobil dinas untuk mudik tanggung jawabnya diserahÂkan kepada penggunanya,†kata Adang.
Adang menambahkan, terkait kebiÂjakan tersebut dirinya akan segera mengÂkordinasikan dengan dinas terkait agar ada kebijakan yang jelas, sehingga ketika nanti para PNS yang akan mudik mengÂgunakan mobil dinas, mengetahui aturanÂnya seperti apa. “Ya kalaupun nanti ada jebijakan tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan, jangan sampai karena tidak ada kebijakan yang jelas mereka (PNS-red) bisa mengÂgunakan kendaraan seenaknya,†jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, meminta para PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “ApalaÂgi kalau dipakai bensinnya bensin kantor. Itu sudah korup berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah,†kata dia, dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).
Menurut jebolan Fakultas Teknik PerÂminyakan Universitas Gajdah Mada (UGM) itu, mobil dinas berfungsi untuk keperÂluan pelayanan masyarakat sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk itu, ia meminta Menteri Dalam NegÂeri dan Menpan RB melarang tegas penyÂalahgunaan fasilitas milik negara tersebut. “Kalau ada institusi yang tidak menduÂkung larangan pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang muÂdik, itu enggak bener,†katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan ke KPK jika mengetahui ada pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Kalau standar KPK, penggunaan moÂbil operasional sepenuhnya untuk keperÂluan dinas, pejabat di KPK tidak menguaÂsai atau memakai mobil dinas,†tegasnya.
Dia menegaskan, pejabat KPK tidak diberi kuasa memakai mobil dinas karena untuk menghindari risiko atau penyimÂpangan dalam penggunaan mobil dinas.
Johan Budi menilai, Kementerian dan Lembaga yang membolehkan pejabatnya memakai mobil dinas untuk Lebaran keÂmungkinan karena faktor dilematis dengan alasan keamanan kalau ditinggal mudik Lebaran. Untuk itu, perlu mulai dipikirÂkan, bagaimana untuk mengurangi risiko keamanan saat ditinggal mudik, maupun jangan sampai terjadi penyimpangan dalam menggunakan mobil dinas. (*)