GATOT,-FOTO-HLPRESIDEN Joko Widodo menunjuk KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Hal ini berbeda dengan tradisi giliran pengisian jabatan Panglima TNI yang selama ini dijalankan.

YUSKA APITYA
[email protected]

Bila sesuai tradisi, maka saat ini posisi Panglima TNI adalah milik KSAU. DPR pun meminta Jokowi men­jelaskan alasan tidak me­nerapkan tradisi pergiliran itu. “Ini tren baru, tentu DPR berharap Pres­iden menjelaskan ini. Ini tidak ada pelanggaran UU. Tapi ini merubah konsensus yang dibangun sepuluh ta­hun oleh SBY,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Sen­ayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Dalam surat yang diterima oleh DPR, Jokowi tidak menjelaskan alasan penunjukan Gatot. Bila nantinya Joko­wi menyebut bahwa penunjukan itu sebagai hak prerogatifnya. “Kami tak menuduh Presiden ada motif politik di dalamnya. Tapi yang kita harapkan Presiden ada penjelasan lebih spesi­fik,” ucapnya.

Fahri menuturkan bahwa peru­bahan tradisi butuh penjelasan. Saat ini, semangat TNI untuk menjaga garis pertahanan harus dijaga. Penjelasan Jokowi dibutuhkan untuk menjaga situasi kondusif. “Ini penting karena Presiden perlu menjaga suasana di tu­buh TNI,” ujar Fahri.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Pergantian Panglima TNI diatur dalam pasal 13 UU nomor 34 tahun 2004. Pasal 13 menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala angkatan.

(net)

============================================================
============================================================
============================================================