Opini-1-Deddy-S-okADANYA tuntutan para anggota dewan terkait dengan sistem pendanaan pembangunan daerah pemilihan yang bernama Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang belakangan dikenal sebagai `dana aspirasi’ telah mendatangkan polemik yang sangat riuh beberapa hari terakhir ini.

Oleh: DEDDY S BRATAKUSUMAH

Andaikata usulan ini disetujui dan diterap­kan, akan diperlukan penyesuaian bah­kan perubahan dari berbagai peraturan yang terkait dengan perencanaan pemban­gunan dan penganggaran dalam sistem keuangan negara. Sejauh ini UP2DP tidak dikenal di dalam kaidah peraturan perundangan yang terkait dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran yang selama ini diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, selayaknya berbagai kegiatan yang akan didanai oleh APBN ha­rus tertuang di dalam rencana ker­ja pemerintah (RKP) tahun yang akan datang. Ketentuan ini tertu­ang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pem­bangunan Nasional. Secara rinci di dalam PP itu dikatakan bah­wasanya presiden menetapkan rancangan akhir RKP menjadi RKP dengan peraturan presiden paling lambat pertengahan Mei. Selan­jutnya RKP yang telah ditetapkan dibahas dengan DPR dan hasilnya digunakan sebagai pedoman pe­nyusunan RUU APBN.

Sementara itu, menurut UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, penyusunan rancangan APBN berpedoman kepada RKP. Adapun RKP, menurut UU No 25/2004 tentang Sistem Peren­canan Pembangunan Nasional, merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang memuat prioritas pembangunan, rancan­gan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran ekono­mi secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta pro­gram kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga, kewilaya­han dalam bentuk kerangka regu­lasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP itu sendiri pada dasarnya merupakan ren­cana yang akan dilaksanakan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan ditransfer ke daerah. Semua kegiatan yang dapat dilaksanakan harus memiliki penanggung jawab dan penanggung gugat.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Jadi sangat jelas, tidak ada satu pun kegiatan belanja barang dan belanja modal yang akan di­laksanakan oleh pemerintah dan akan didanai oleh APBN dapat terwujud tanpa melalui proses penyu sunan RKP. Lebih jauh lag dana dari pusat yang ditranfer ke daerah penyalurannya sudah terstruktur dan terbakukan, seb­agaimana diatur dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimban­gan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Penyalurannya dilakukan melalui: (1) dana bagi hasil (DBH), bagi dana yang berasal dari sumber daya alam daerah yang dapat diekspor, (2) dana alokasi umum (DAU), bagi pembiayaan belanja pegawai dan dana block grant yang pengeluar­annya didasarkan pada asas oto­nomi daerah, dan (3) dana alokasi khusus (DAK), dana yang diperun­tukkan bagi pembiayaan program prioritas nasional yang tidak dapa didanai oleh daerah atau sumber dana lainnya.

Dana Aspirasi

Menyimak atas berbagai ke­tentuan peraturan perundangan tersebut, sudah selayaknya apa­bila `dana aspirasi’ ini masuk atau disalurkan ke salah satu kategori dana yang ditransfer dari pusat ke daerah. Kenapa demikian? Karena konon menurut rencananya `dana aspirasi’ ini diperuntukkan bagi daerah pemilihan. Dari substansi usulan yang disampaikan oleh DPR, maka wahana penyaluran `dana aspirasi’ yang paling tepat ialah melalui dana alokasi khusus.

Dari hakikat berbagai jenis pe­nyaluran dana ke daerah, sebena­rnya tidak perlu lagi ada `dana aspirasi’, karena berdasarkan ke­tentuan yang berlaku, sejak awal DPR telah terlibat dalam pem­bahasan rencana penganggaran yang akan tertuang dalam APBN. Anggota DPR cukup mengawal dan mengamankan bahkan me­maksa dianggarkan dalam DAK untuk pelaksanaan program pem­bangunan yang akan dilakukan di daerah pemilihannya. Toh, yang melaksana kan dan yang memper­tanggungjawabkan serta memper­tanggunggugatkan program ialah daerah yang bersangkutan sebagai penerima DAK.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Dengan penyaluran melalui DAK, akan lebih jelas daerah penerima dan pelaksananya. Penetapan penerima DAK didasar­kan pada wilayah administratif, bukan didasarkan kepada daerah pemilihan (dapil). Karena seb­agaimana kita ketahui, sebagian besar dapil (dalam Pemilu 2014 yang lalu) terdiri atas lebih dari satu kabupaten atau kota, bahkan ada yang merupakan sebagian dari suatu kota atau kabupaten.

Dengan demikian, ketentuan konstitusi yang memberikan `hak budget’ kepada parlemen sebena­rnya telah menyiratkan dan me­nyuratkan bahwa APBN semesti­nya sudah merupakan cerminan aspirasi masyarakat yang disam­paikan melalui para anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Lebih jauh lagi, ketentuan yang tertuang dalam UU No 17/2014 ten­tang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada Pasal 80 huruf j sekalipun, bunyinya ialah, `mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan’. Jadi, sebenarnya tidak perlu lagi ada cara penyaluran dana lainnya semacam `dana aspirasi’, selain dari wahana-wahana penyaluran dana ke daerah yang telah ada. Para anggota DPR, apabila me­mang ingin menyalurkan aspirasi para pemilihnya, cukup menga­walnya dalam pembahasan APBN, terutama pembahasan terkait dengan DBH, DAU, dan DAK.

Dana aspirasi, apabila dipak­sakan untuk diterapkan, akan merusak tatanan sistem perenca­naan dan penganggaran pemban­gunan yang sudah berjalan saat ini. Pada gilirannya memerlukan revisi berbagai peraturan perundangan yang terkait, dan ini sangat sulit. ●

#Penulis: Praktisi Pemerintahan Widyaiswara Utama di Bappenas;

Mantan Deputi Tata Laksana Menteri PAN dan Rebiro Alumnus ATN, ITB, juga University of Miami, dan Cornell University di Amerika Serikat

============================================================
============================================================
============================================================