Untitled-7Kekosongan kursi Wakil Bupati Bogor menjadi perhatian khusus Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH

Dirinya, prihatin dengan keadaan itu. Pasalnya, wilayah yang dihuni oleh penduduk sebanyak 5,3 juta jiwa hanya dipimpin bupati seorang diri tanpa wakil.

Untuk itu, aktor kawakan mengim­bau agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor agar lebih serius dalam menentukan orang nomor dua di Bumi Tegar Beri­man dengan melakukan komunikasi dengan lebih intensif agar kekoson­gan lebih cepat terisi.

Meski begitu, ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar dalam hal ini enggan ikut campur dalam pemili­han wabup karena merupakan ranah politik di tingkat daerah dan meny­erahkan sepenuhnya kepada DPRD dan Bupati.

BACA JUGA :  Anak-anak Antusias Ikuti Ramadan Fest di Kampung Ketupat

“Serahkan saja ke Bupati dan DPRD mengenai pengisian wabup ini. Karena dengan jumlah penduduk yang sangat besar, posisi wabup ini sangat diperlukan untuk membagi tugas dengan baik dalam melayani masyarakat agar lebih maksimal,” ujarnya, Senin (8/6/2015).

Ia menegaskan, mekanisme pen­gisian wabup sudah ada dan seharus­nya DPRD bisa melakukan pengisian wabup karena masa jabatan Nurhay­anti masih cukup lama yak lebih dari 18 bulan.

“Seluruh mekanismenya kan ada ditangan DPRD. Jadi Kami tidak mau ikut campur karena sudah menjadi domain pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bogor telah membentuk panitia khu­sus (Pansus) untuk merevisi merevisi tatib terkait wakil bupati, namun itu belum juga bekerja karena harus mengikuti Bimbingan Teknis (Bin­tek). Meski hanya diberi waktu 14 un­tuk merevisi tatib.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sap­tariyani mengatakan meski sedang melakukan bintek, menjamin kinerja pansus tidak akan terganggu.

“Kan bisa sambil jalan. Orang Pan­susnya juga kan bertemu di semua saat bintek,” jelas politisi Partai De­mokrasi Indonesia Perjuangan itu.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================