USMARDISPOSISI yang disorongkan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman ke Kantor Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pokja V Kota Bogor, terkait proyek konstruksi jalan, berbuntut panjang. DPRD Kota Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk sesegera mungkin memeriksa orang nomor dua di Balaikota Bogor itu.

RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Aswandi, meminta Kejari Bogor segera melakukan penyelidikan atas dugaan adanya intervensi ini. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Usmar adalah abus of power atau penyimpangan kekuasaan.

“Seharusnya itu mekanisme ULP, jika melakukan disposi salah, karena bukan tupoksinya. Ya, baiknya, jika ada laporan ke Kejari dari ormas, segera disikapi oleh jaksa,” tandasnya.

Bekas Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor itu juga meminta agar Kantor ULP Pokja V Kota Bogor dibersihkan karena sudah terlalu kotor dengan intervensi dan titip-titipan. “Baiknya memang ada reformasi di tubuh ULP. Jangan dibiarkan kotor. Atau menyapu dengan sapu kotor,” kata dia.

Legitimasi (keabsahan) pendirian ULP di Kota Bogor memang belum ses­uai standar. Masih ingat dengan kasus kaburnya sejumlah kontraktor di proyek sekolahan tahun lalu? Preseden kasus ini harusnya menjadi bukti kotornya alur lelang di Kota Bogor. Gaduh lain meletup saat lelang proyek Jalan R3 dibuka pada 2014. Buntutnya, kantor ULP digerudug dan dirusak oleh sejumlah massa yang tak jelas datangnya.

Soal intervensi yang dilakukan Us­mar ini, Pakar Hukum Universitas Pak­uan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, me­nilai ada kejanggalan. “Sebenarnya tidak bisa asal tuding begini. Kita juga melihat praduga tak bersalah. Tapi, baiknya me­mang ada klarifikasi dari Pak Usmar, mengapa disposisi itu bisa dikeluarkan,” kata dia.

Soal otoritas, Bintatar mengungkap, jika seorang eksekutif melakukan inter­vensi memang salah karena bukan pada mekanisme kerjanya, maka pada kasus yang menimpa Usmar, bukti-bukti yang membuktikan harus dikumpulkan dan ditindak lanjuti oleh penegak hukum. “Dugaan adanya abus of power jelas ada. Tapi, apa motif intervensi itulah yang harus didalami yudikatif (kejari),” kata dia.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kota Bogor Tumpal Panjaitan, meminta agar kepengurusan ULP dirombak. Menurut­nya, ULP sejauh ini masih tak fair dan ladang korupsi oleh pejabat eksekutif. “ULP itu harusnya memang mandiri. Jika sudah ada disposisi seperti ini, maka su­dah tidak fair. Artinya proses lelang se­lama ini tidak benar. Karena tadi, ada ke­cenderungan menguntungkan sebagian pihak. Saya akui, selama mengerjakan kontruksi di Kota Bogor, motif permin­taan jatah dari pejabat itu ada. Itu sudah jadi rahasia umum,” timpalnya.

KPK Diminta Turun Gunung

Terpisah, Koordinator Forum Ormas Bersatu Bogor (FOBB), Benignnu Argoe­bie, mendesak agar Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) segera turun dan menyelidiki proses lelang kotor di Kota Bogor. “Disposisi ke Kejati dan KPK su­dah kami layangkan terkait kasus ini. Ya, kami meminta KPK segera turun meny­elidiki. Saya juga kan orang hukum. Saya melapor juga tidak sekonyong-konyong, bukti sudah saya kantongi,” kata dia.

Peran KPK memang perlu dimaksi­malkan di daerah-daerah yang memang terindikasi menjadi lumbung korupsi. Saat ini saja, dari 34 gubernur, 25 di antaranya tersangkut korupsi. Ada ra­tusan bupati dan walikota yang juga terjerumus dalam kasus pidana korupsi. Ada catatan yang mengerikan. Yakni, sepanjang tahun 2012 saja, setidak-nya ada 4.487 pejabat daerah yang terseret korupsi. Paling banyak dari kalangan anggota DPRD provinsi 2.545 orang. Se­dangkan di tingkat eksekutif jumlah 290 orang. Jumlah aparatur pemerintahan daerah yang diduga terlibat korupsi saat ini lebih 2.000 orang. Sebagian di anta­ranya berstatus tersangka.

Tren kepala daerah yang terlibat kasus hukum setiap tahun selalu menin­gkat. Tentu saja ini sangat mengkhawat­irkan bagi pelaksanaan negara, maupun perkembangan politik di masa depan. “Modus terbanyak adalah pengenaan pungutan di setiap lelang proyek. Yang terjadi di Banten oleh Mantan Guber­nur Atut salah satunya. Ya, kami coba dalami itu,” kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, dikonfirmasi, Kamis (11/6/2015).

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Tak hanya alih-alih intervensi di lelang saja. Celaka yang mengerikan adalah imbas kotornya moral kepala daerah terhadap kinerja aparatur pemerintah. Sebagai pelaksana keputu­san kepala daerah, aparatur pemerintah cenderung terlibat dalam penyalahgu­naan kekuasaan yang dilakukan pimpi­nannya.

“Maka, bila KPK tak meningkatkan perannya di daerah, bisa jadi masalah korupsi di provinsi-provinsi maupun di kabupaten atau kota akan sulit ter­bendung, bahkan korupsi akan semakin marak,” ucap Direktur Centre for Budjet Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, yang juga aktif di FITRA, Kamis (11/6/2015).

Usmar sendiri saat dikonfirmasi soal perkara ini tak mau menjawab. Telefon BOGOR TODAY tak diangkat. Penelusuran BOGOR TODAY ke sejum­lah dinas-dinas di Kota Bogor menye­butkan, hampir seluruh pejabat teras di SKPD mengaku intervensi dan titipan dalam proyek pengadaan memang ada, bahkan sudah menjadi rahasia umum. “Kamu kan lama di Bogor, masak ng­gak tahu yang begitu-begituan. Ya, udah jadi rahasia umum lah. Tapi, saya cuma berpesan ke kontraktor-kontraktor, agar pekerjaan diutamakan,” kata seorang kadis yang enggan dikorankan namanya dengan alasan keselamatan karir.

Tak hanya intervensi dari pejabat tinggi saja. Parahnya, kadis-kadis juga dipalak proyek oleh LSM (Lembaga So­sial Masyarakat), wartawan hitam, dan aktivis gadungan. “Saya jadi kadis udah puluhan tahun. Kalau mereka nggak di­kasih Pekerjaan Langsung (PL), ribut lah mereka. Itulah yang membuat banyak pejabat nggak kuat duduk lama-lama di kantor. Tiap hari ngurusin tamu-tamu yang minta jatah proyek,” akunya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================