BOGOR, TODAYÂ – Adanya piuÂtang pajak hotel dan restoran sebesar Rp 475 juta dan beÂlum ditagih Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sejak tahun 2008 membuat sejumlah angÂgota dewan geram dan Komisi II akan memanggil Dispenda untuk menjelaskan Wajib PaÂjak (WP) yang belum dibayar.
“Tunggakan ini tidak bisa dibiarkan terus karena pemerÂintah daerah bisa dirugikan. Terlebih, ini piutang sejak 2008. Jumat pekan ini renÂcananya kami akan memanggil Dispenda untuk mempertanÂyakan masalah ini,†ujar Ketua Komisi II Yuyud Wahyudin.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mendesak Dispenda untuk tiÂdak tutup mata atas WP yang menunggak dan harus memÂpidanakan pengusaha yang tiÂdak membayar pajak. “Itu kan sama saja penggelapan,†tegas Yuyud.
â€Pajak itu uang masyarakat yang membayar pajak kepada pemerintah melalui resto atau hotel. Kalau hotel dan restoran ini tidak membayarÂkannya ke Pemda bisa dipiÂdanakan karena telah melakuÂkan penggelapan. Tidak ada istilah penghapusan pajak,†cetusnya.
Senada dengan Yuyud, Ketua Fraksi Gerindra, M RizÂky mendesak agar Dispenda bertanggug jawab atas piuÂtang pajak yang sudah tujuh tahun belum ditagih. “Sangat disayangkan, karena sudah tuÂjuh tahun belum ditagih juga. Sama saja merugikan pemerÂintah itu,†ujar Rizky.
Sementara Kasi Penagihan Bidang Pajak Daerah DispenÂda, Perdi Haryanto mengakui jika ada piutang. Namun ia berkilah jika piutang telah berkurang dari yang ditemuÂkan Badan Pemeriksa KeuanÂgan (BPK) pada 2008.
“Sudah berkurang dan buÂkan Rp 475 juta lagi, karena sebagian sudah melunasi dan sisanya memang masih ada hotel dan resto yang sudah tidak beroperasi,†kilah Perdi.
Perdi juga enggan menjelaskan lebih rinci mengenai sisa piutang yang. “Saya belum bisa beri tahu berapa persennya yang sudah tutup. Tapi yang jelas, dari Rp 475 juta itu sudah berkurang, tinggal yang kecil-kecil saja yang belum bayar,†tukasnya.
(Rishad Noviansyah)